Kabarreskrim.net
Pada hari ini, Rabu tanggal 24 Januari 2024 sekira pukul 09.30 WIB, bertempat di Aula Kantor Kecamatan Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara telah dilaksankan kegiatan Sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ASN dan PM tahun 2024 dan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GERMAPATAS) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara, dengan susunan acara sebagai berikut :
1. Pembukaan
2. Lagu Indonesia Raya
3. Sambutan Camat Pulau Maya
4. Penyampaian materi penyuluhan
5. Doa
6. Penutupan
Narasumber dan materi yang di sampaikan dalam kegiatan tersebut sebagai berikut :
1. Penyuluhan pendaftaran tanah sistematis dan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas oleh Bpk. Sigit Ariwibowo S.H., M.H
2. Perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah oleh Bpk. Samuel Fernandes Hutahayan, S.H., M.H
3. Langkah menghindari kejahatan pertanahan oleh Ipda SR Sembiring.
4. Pendapatan daerah dan pajak pertanahan oleh Bpk. Roni Maulana.
dan yang hadir dalam acara kegiatan tersebut adalah :
1. Kejari Kab. Ketapang yang diwakilkan oleh Bpk. Samuel Fernandes Hutahayan, S.H., M.H
2. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kayong Utara Bpk. Sigit Aribowo S.H., M.H beserta rombongan
3. Camat Pulau Maya Musdar, SE
4. Kapolsek PMK Ipda SR Sembiring
5. Kabid pendapatan daerah Kab. Kayong Utara Bpk. Roni Maulana
6. Kepala Desa se-Kecamatan Pulau Maya
7. Kepala Dusun se-Kecamatan Pulau Maya
9. Ketua RT se-Kecamatan Pulau Maya
10. Peserta undangan 20 orang
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kayong Utara Polda Kalbar AKBP Achmad Dharmanto, S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Pulau Maya Karimata Ipda Sr.Sembiring, memberikan keterangan “bahwa kegiatan ini adalah merupakan suatu kegiatan program, kebijakan, atau agenda nasional pemerintah, sehingga wajib hukum nya untuk mendukung program kerja pemerintah sehingga dapat berjalan secara optimal.Maksud dan tujuan terselenggaranya kegiatan ini, dilaksanakan untuk memberikan tambahan wawasan pengetahuan khususnya di bidang pertanahan yang pada akhirnya tercipta tertib administrasi pertanahan di wilayah Kecamatan Pulau Maya, agar informasi tanah dapat dimanfaatkan untuk pelayanan pertanahan dan sebagai referensi kebijakan yang berkaitan dengan nilai tanah.
Dengan adanya PTSL, dapat menghindari sengketa serta perselisihan dikemudian hari, agar masyarakat memahami dan mematuhi perpajakan tanah, kegiatan penyuluhan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ASN dan PM tahun 2024 dan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (GERMAPATAS) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara di aula Kantor Camat Pulau Maya.
Dengan dilaksanakannya program ini, pemerintah berharap dapat membantu memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat. Setelah mengikuti kegiatan ini, peserta menjadi lebih memahami cara kerja di lapangan khususnya yang terlibat langsung dengan pemetaan bidang tanah dan pemasangan patok batas bidang tanah, aspek yuridis dan kelengkapan lainnya yang di anggap perlu dalam pengurusan sertifikat tanah. Tim petugas pemetaan bidang tanah juga harus mengumpulkan data fisik dan data yuridis bagi masyarakat yang mengikuti program sertifikat tanah melalui PTSL” .
Kapolsek Pulau Maya Karimata Ipda Sr.Sembiring juga memberikan himbauan kepada masyarakat, bagaimana upaya untuk pencegahan kasus pertahanan yang sering kerap terjadi, salah satu nya berupa upaya upaya kecil yang harus dilakukan seperti jangan memberikan sertifikat tanah sembarangan kepada orang lain, meminjamkan, dan lain-lain. Karena dapat digunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan modus biasa nya akan memalsukan sertifikat tanah, sebagaimana dimaksud dengan Pasal 263 KUHP, dan hal ini sudah marak terjadi, dan bahkan dilakukan oleh keluarga sendiri, maka dari itu jangan lengah dengan orang orang lain, kerabat/teman, maupun keluarga sendiri, agar supaya kita meminimalisir terbebas dari korban kasus pertanahan, yang sering kerap terjadi.
Dan kegiatan selesai dilaksanakan sekira pukul 12.30 WIB, dan kegiatan berlangsung dalam keadaan aman serta kondusif. ( Sabirin )