Kaperwil Sulteng Media Kabarreskrim Net : Masyarakat Berhak Dan Wajib Mengawasi Dana Desa

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Palu

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bertujuan melaksanakan fungsi-fungsi pelayanan publik dan kesejahteraan umum maka masyarakat berhak mengawasi pelayanan publik di desa termasuk pengelolaan keuangan desa.

Bacaan Lainnya

Antonius yang juga sebagai kepala perwakilan wilayah Sulawesi Tengah Media Kabarreskrim Net menjelaskan, “pengawasan masyarakat terhadap pengelolaan dana desa dapat di lakukan dalam bentuk meminta informasi terkait anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) dan lampirannya serta dapat pula melakukan pengawasan terhadap perencanaan dan kualitas proyek-proyek pembangunan yang di kerjakan menggunakan dana desa apakah sudah sesuai RAB ataukah tidak,” jelasnya.

“Selanjutnya, Antonius mengatakan untuk itu kami juga mengajak masyarakat apabila melihat dan mempunyai bukti-bukti ada dugaan penyelewengan dana desa dapat di laporkan ke APH atau dapat juga menginformasikan ke kami agar dapat kami investigasi lebih lanjut,” pungkasnya. ( Anton )

Pos terkait

banner 728x90