Kantor Rekanan PDAM Way Rilau Di Geledah Kajati Lampung

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Lampung

Tem penyidik perkara dugaan tipikor pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem Pompa SPAM Bandar Lampung tahun 2019 di perusahaan air minum Way Rilau Kota Bandar Lampung yang dipimpin oleh Kepala Seksi Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Lampung telah melakukan penggeledahan pada kantor cabang PT Kartika Ekayasa yang beralamat di Jalan Ikan Bawal No 58 Teluk Betung Selatan, Kamis tanggal 1 Agustus 2024.

Bacaan Lainnya

Kasi penerangan Hukum Kejati Lampung Ricki Ramadhani, SH.,MH menjelaskan dalam penggeledahan tersebut juga di dampingi oleh pihak PT Ekayasa dimana penggeledahan tersebut di lakukan atas perintah kepala Kejaksaan tinggi Lampung No PRINT 01 /L.8/Fd/07/2024 tanggal 30 Juli 2024 dengan tujuan untuk mengumpulkan tambahan alat bukti guna mendukung proses penyidikan.

“Penyidik berhasil membawa dokumen dokumen 3 unit personal komputer dan satu unit laptop yang berkaitan dengan perkara dugaan tipikor,” jelas nya Kamis (1 Agustus 2024).

Selama dalam penggeledahan tidak terdapat perlawanan penggeledahan berjalan lancar dan aman barang hasil sitaan akan dibawa penyidik untuk di adakan penelitian untuk mendukung penyidikan penggeledahan dan pernyataan barang itu tidak terlepas dari surat perintah Kajati Lampung terhadap dugaan tindak pidana pengadaan pemasangan jaringan pipa distribusi sistem pompa SPAM Way Rilau Bandar Lampung yang dilaksanakan pada tahun 2019 yang waktu itu pemenangnya tender PT Kartika Ekayasa.

Setelah diteliti, tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam perjanjian kontrak yang di tanda tangani pada hari Senin tanggal 23 Desember 2019 antara kepala cabang PT Kartikayasa dengan PPK perusahaan air minum Daerah Way Rilau Bandar Lampung. ( Rudi Yatmoko )

Pos terkait

banner 728x90