Kabarreskrim.net || Banggai Laut
Situasi Desa Bolokut Kecamatan Bokan Kepulauan Kabupaten Banggai Laut saat ini tengah kisruh soal di berhentikannya Kepala Desa Bobi. Kepala Desa Bobi diberhentikan akibat tersangsi perkara dan telah usai putusan Pengadilan Negeri Luwuk dengan vonis 3 bulan 15 hari sumber informasi dari masyarakat Bolokut yang enggan disebut namanya lewat telepon seluler kepada wartawan media ini.
Perkara ijazah yang menyeret Kepala Desa Bobi hingga mendorong inisiatif pemerintah daerah Banggai Laut dalam hal ini Bupati Balut Sofyan Kaepa, SH menonaktifkan Kepala Desa Bolokut tersebut akibat persoalan hukum yang telah di putuskan hukumannya oleh PN Luwuk baru-baru ini.
Sebelumnya, masyarakat Bolokut melakukan demo aksi penyampaian pendapat di kantor camat Bokan Kepulauan, masa aksi dipimpin oleh Gapar dengan jumlah aksi masa sekitar 30 lebih orang.Masa aksi demo penyampaian pendapat tersebut tepatnya tanggal 25 Juli 2024, dengan tujuan menanyakan kejelasan hukum Kades Bobi sebelum di berhentikan oleh Bupati Balut Sofyan Kaepa, SH. Namun disaat itu camat Bokan Kepulauan Sudirto Kamindang, SH tidak berada ditempat karena sedang di palu melaksanakan dinas keluar daerah.
Selanjutnya setelah penyerahan SK Pj Kades Bolokut Selvi Tungka oleh Sekda Balut Drs. Ruslan Tolani yang didampingi oleh kadis PMD-P3A Aswin Musa, SH bersama asisten 3 Masrin Saluhu, SH belum lama ini tentu sebagai solusi setelah diberhentikannya kepayla Desa Bolokut Kecamatan Bokan Kepulauan.
Tiga hari setelah penyerahan SK Pj Kades Bolokut yaitu hari Senin (2/8/2024) terjadi gejolak di Desa Bolokut. Keadaan tersebut memicu masyarakat yang pro Kades Bobi hingga kantor desa di palang warga karena tidak terima atas diberhentikannya Kades Bobi oleh Bupati Balut Sofyan Kaepa, SH dan gejolak tersebut adalah jawaban masyarakat Desa Bolokut menolak Pj Kades di desa mereka. ( Fiktor )