Kadis LHK Provinsi Sumut Diminta Copot Kepala KPH VI Sipirok

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumatera Utara

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diminta untuk segera mencopot Kepala Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) wilayah VI Sipirok.

Bacaan Lainnya

“Adapun alasannya Kadis LHK Yuliani Siregar diminta untuk segera mencopot KKPH VI B Purba dari jabatannya karena banyaknya dugaan kawasan hutan diwilayah kerjanya dikerjakan sebelum mengatongi izin atau dikerjakan tidak sesuai dengan peraturan dan perundang undangan yang berlaku”.

“Pada 2 Juli yang lalu luput dari pengawasan KPH VI dimana tim wartawan menemukan alat berat jenis beko sedang mengerjakan jalan dalam kawasan hutan produksi di wilayah Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Paluta”.

“Sebelumnya, pada tahun 2023 lalu tim wartawan juga menemukan kawasan hutan dikerjakan sebelum mengantongi izin. Pada masa itu KPH VI yang komandoi B Purba juga diduga melakukan pembiaran atau lalai dalam tugas karena adanya pekerjaan pengerasan jalan dan bukaan jalan dalam kawasan hutan bisa dikerjakan dengan leluasa di wilayah kerjanya”.

“Dengan tegas Samsul meminta Kadis LHK Provinsi Sumut untuk segera mengevaluasi kinerja B Purba dan bila perlu copot dari Jabatannya”, demikian disampaikan rekan tim wartawan Samsul Bahri Hsb kepada Kabar Reskrim.net, Sabtu (3/8/2024) di Warkop Kupas Kasus Sitataring, Kota Padangsidimpuan.

Sebelumnya, terkait hal ini media ini memberitakan sebagai berikut :

Ditengarai Kawasan Hutan Produksi Dikerjakan Tanpa Izin Di Wilayah Paluta Luput Dari Pengawasan KPH VI.Ditengarai kawasan hutan produksi di kerjakan menggunakan alat berat jenis Beko tanpa mengantongi izin tepatnya di Desa Pangirkiran, Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), luput dari pengawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) VI Sipirok.

Kawasan hutan produksi yang dikerjakan di desa Pangirkiran tersebut ditemukan tim wartawan pada 2 juli 2024.

Awak media Kabar Reskrim.net menginformasikan/melaporkan temuan tersebut kepada KKPH VI B Purba dan melampirkan video dan photo melalui WhatsApp, untuk dengan segera pihak KPH VI menindaklanjuti ke lokasi, namun sayang KKPH VI B Purba seolah mengabaikan informasi yang disampaikan kepadanya.Setelah beberapa hari berlalu, awak media ini kembali menanyakan hasil tindaklanjutnya, namun B Purba mengatakan bahwa ia sedang cuti.

“Kemudian awak media ini mengatakan akan menginformasikan/melaporkan kepada Kadis LHK Provinsi Sumut, barulah KKPH VI B Purba menyuruh timnya turun ke lokasi dan mengirimkan bukti photo bahwa timnya dari KPH VI sudah turun menindaklanjuti informasi dari wartawan melalui WA.”

Hasil tindak lanjut yang dilakukan KPH VI tidak juga diberikan kepada wartawan guna untuk dipublikasikan, akhirnya tim wartawan mendatangi kantor KPH VI langsung menemui KKPH B Purba di ruang kerjanya, Senin (29/7/2024). “B Purba menjelaskan bahwa lokasi itu memang kawasan hutan produksi disana juga ada permukiman dan pekerjaan jalan tersebut bukanlah bukaan baru tapi mencuci, dan tim kita yang turun tidak menemukan adanya alat berat di lokasi,” katanya.

Ada apa dengan KKPH VI B Purba ?.

“Tim wartawan akan terus berupaya mencari tahu siapa oknum yang mengerjakan kawasan hutan produksi tersebut tanpa izin, dan akan menyeret pelaku ke hadapan hukum.”

Menarik untuk di kupas hingga tuntas. ( Adi MH )

Pos terkait

banner 728x90