Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Ongku Muda Sormin yang menduduki jabatan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup (LH) belum memberi komentar dan/atau belum memberi jawaban apapun saat dikonfirmasi rekan tim wartawan melalui WhatsApp tentang Perusahaan Pabrik Kelapa sawit (PKS) PT. Mir (Maju Indo Raya), yang berada di Kelurahan Ampolu, Kecamatan Muara Batangtoru, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diduga cemari lingkungan dengan membuang limbah cair (dumping) kelaut.
Walau terlihat sudah centang dua biru tanda sudah dibaca nya, namun pesan konfirmasi melalui WA dari rekan tim wartawan hingga rilis berita ini ditulis, Kadis LH Kabupaten Tapsel, Ongku Muda Sormin, di diduga lebih memilih bungkam.
Sementara Kadis LHK Provinsi Sumatera Utara Yuliani Siregar kepada Kabar Reskrim.net mengatakan, “sesuai aturan dokumen yg dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) kewenangan untuk melakukan money adalah DLH Kabupaten Saya sarankan koordinasi dulu ke Pemkab nya. Kalau ada pengaduan sebaiknya surati dinas terkait dgn bukti dan dokumen pendukung yg jelas. Terkait pengaduan yg bapak sampaikan kita akan koordinasikan dgn pemkab terimakaih (Tks) atas informasi yang bapak sampaikan,” katanya melalui chat WA.Sebelumnya, terkait isi pemberitaan diatas media ini sudah memberitakan, berikut link pemberitaannya :
Terpisah, Nelwan Tanjung ketua DPC LSM Terkams rekan tim yang turun melakukan investigasi ke lokasi pembuangan limbah, dengan tegas meminta, Dinas Lingkungan Hidup dan pihak terkait supaya jangan tutup mata.
“Jika dalam waktu dekat Dinas LH Tapsel tidak mengambil tindakan terkait dugaan pencemaran lingkungan temuan kita ini, maka tidak menutup kemungkinan kami akan melakukan aksi demo damai ke kantor LH dan Kantor Bupati Tapsel, kata Nelwan Tanjung. ( Adi MH )