Kabarreskrim.net // Sumatera Utara
Kepala Desa (Kades) Situmba diduga mark up anggaran pada beberapa item realisasi penggunaan Dana Desa (DD) Situmba, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara tahun 2018 – 2024.
Dugaan ini muncul setelah awak media ini mengajukan konfirmasi melalui pesan WhatsApp, Sabtu 8/3/2025. Walau pesan konfirmasi melalui WA centang dua, namun hingga artikel ini ditulis Adam Sobaro sebagai kuasa pengguna anggaran diduga ciut karena tak merespon dan/atau tak memberi jawaban apapun.
Dana Desa Situmba pada :
Tahun 2024 : Rp. 793.558.000
Tahun 2023 : Rp. 642.862.000.
Tahun 2022: Rp. 638.545.000.
Tahun 2021 : Rp. 643.893.000.
Tahun 2020 : Rp. 715.637.000.
Tahun 2019 : Rp. 719.995.000.
Tahun 2018 : Rp. 650.127.000.
Adapun beberapa item realisasi penggunaan DD yang di konfirmasi diantaranya :
1).Pengadaan/Penyelenggaraan Pos Keamanan Desa (pembangunan pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda/patroli dll) :
Tahun 2024 Rp 5.000.000.
Tahun 2021: Rp 1.200.000.
2).Pembinaan LKMD/LPM/LPMD :
Tahun 2024 : Rp 23.194.000.
Tahun 2023 : Rp 22.000.000.
Tahun 2022 : Rp 4.300.000.
Tahun 2021 : Rp 9.160.000.
Tahun 2020 : Rp 10.195.000 + Rp 5.949.000.
3). Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll:
Tahun 2024 Rp 64.484.900.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani :
Tahun 2020 : Rp 101.158.500.
Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll :
Tahun 2020 : Rp 76.180.700.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase, Air limbah Rumah Tangga) :
Tahun 2020 : Rp 24.417.900
Pembangunan/Rehabilitas/Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll:
Tahun 2019 : Rp 248.150.700.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll) :
Tahun 2019 : Rp 225.164.300.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa:
Tahun 2018 : Rp 265.166.500.
Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa :
Tahun 2018 : Rp 182.946.500.
4).Peningkatan kapasitas perangkat Desa :
Tahun 2024 Rp 5.000.000.+ 2024 Rp 12.940.000.
Tahun 2023: Rp 51.600.000 + Rp 8.500.000.
Tahun 2022 : Rp 47.480.000 + Rp 5.000.000.
Tahun 2021: Rp 5.000.000 + Rp 78.000.000.
Tahun 2020 : Rp 6.500.000 + Rp 52.615.000 + Rp 25.375.000 + Rp 900.000.
Tahun 2019 : Rp 99.900.000.
5).Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll):
Tahun 2024 Rp 78.460.000 + Rp 12.940.000.
Tahun 2023 : Rp 25.800.000 + Rp 106.140.000.
Tahun 2022 : Rp 121.765.000.
Peningkatan Produksi Tanaman Pangan (Alat Produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan Padi/jagung, dll):
Tahun 2021 : Rp 209.435.500.
6).Keadaan Mendesak:
Tahun 2023 : Rp 158.400.000.
Tahun 2022 : Rp 288.000.000.
7).Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga :
Tahun 2023 : Rp 5.276.800.
Tahun 2020 : Rp 6.400.000.
8).Pemeliharaan Gedung/Prasarana Kantor Desa :
Tahun 2023: Rp 5.318.900.
Tahun 2023: Rp 4.200.500.
Tahun 2019: Rp 1.600.000.
9). Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan :
Tahun 2023: Rp 51.400.000 + Rp 5.250.000.
Tahun 2021 : Rp 44.000.000.
Tahun 2020 : Rp 64.000.000.
Tahun 2019 : Rp 42.548.000.
Kembali, Senin (10/3/2025) dikonfirmasi melalui pesan WA untuk meminta bantahannya. Namun, ternyata Kades Situmba sudah memblokir no kontak WA wartawan media ini.
(Adi MH)