Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Pemerintah Desa Sisoma, Kecamatan Tano Tombangan Angkola, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, menerima dana desa (DD) tahun 2019 dengan pagu : Rp.728.055.000, dan penyaluran Rp. 728.055.000. Kemudian tahun 2020 pagu: Rp. 720.358.000, penyaluran Rp. 720.358.000. Pada tahun 2021 pagu : Rp. 765.738.000, penyaluran Rp. 765.738.000. Selanjutnya, tahun 2022 pagu: Rp.721.234.000, penyaluran Rp. 721.234.000. Serta tahun 2023 pagu : Rp. 871.336.000, penyaluran Rp. 871.336.000.
Namun, realisasi penggunaan DD tersebut diduga ada yang di mark up dengan modus operandi merekayasa dalam Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ).
Atas dasar dugaan tersebut, awak media ini melakukan upaya konfirmasi.
Di konfirmasi melalui WhatsApp, Jum’at 24/1/2025, hingga artikel ini dikirim ke meja redaksi Kepala Desa Sisoma Hardi Siahaan memilih bungkam, tak satupun pertanyaan wartawan yang ia jawab.
Adapun beberapa item realisasi penggunaan DD Sisoma yang dikonfirmasi adalah :
Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan :
Tahun 2019: Rp 3.700.000.
Tahun 2020: Rp 15.484.800.
Tahun 2020: Rp 20.500.000.
Tahun 2021: Rp 9.170.000.
Tahun 2021: Rp 16.600.000.
Tahun 2022: Rp 10.168.000.
Tahun2022: Rp 829.180.
Tahun 2023: Rp 18.462.400.
Tahun 2023: Rp 7.500.000.
Tahun 2023: Rp 12.500.000.
Pelatihan/Penyuluhan/Sosialisasi kepada Masyarakat di Bidang Hukum dan Pelindungan Masyarakat :
Tahun2019 : Rp 6.000.000.
Tahun 2020 : Rp 3.000.000.
Tahun 2020: Rp 3.000.000.
Tahun 2021: Rp 4.000.000.
Tahun 2022: Rp 23.000.000.
Tahun 2023 : Rp 22.000.000.
Keadaan Mendesak :
Tahun 2020: Rp 99.900.000.
Tahun 2021: Rp 187.200.000.
Tahun 2022: Rp 291.600.000.
Tahun 2023: Rp 144.000.000.
Pembinaan Karang Taruna/Klub Kepemudaan/Klub Olah raga :
Tahun 2020: Rp 2.500.000.
Tahun 2021: Rp 4.048.000.
Tahun 2023: Rp 2.550.000.
Tahun 2023: Rp 5.250.000.
Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll) :
Tahun 2022: Rp 128.146.800.
Tahun 2022: Rp 10.000.000.
Tahun 2023 : Rp 26.136.000.
Tahun2023 : Rp 8.625.000.
Menanggapi bungkamnya Kades Sisoma ketika dikonfirmasi tentang realisasi penggunaan dana desa nya, Samsul Bahri Hsb kepada Kabar Reskrim.net mengatakan, “Oknum Kades ini patut diduga ingin mengabaikan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP), karena terkesan ingin menutup nutupi. ”
“Kalau memang tak ada yang salah kenapa takut untuk menjawab konfirmasi wartawan. Upaya konfirmasi dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah yang tujuannya untuk pemberitaan yang berimbang, menarik untuk ditindaklanjuti,” kata Samsul Bahri Hsb.
(Adi MH)