Kades Aek Badak Jae Membisu Dikonfirmasi Realisasi Penggunaan DD Tahun 2023 Dan Penggunaan Anggaran Belanja Tahun 2024

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumatera Utara

H. Ali Mardin yang menduduki jabatan Kepala Desa (Kades) Aek Badak Jae, Kecamatan Sayur Matinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), belum memberi jawaban apapun dikonfirmasi melalui WhatsApp (WA) terkait realisasi penggunaan Dana Desa (DD) tahun 2023 dan penggunaan anggaran untuk Belanja tahun 2024.

Bacaan Lainnya

Hingga rilis berita ini ditulis Kades Aek Badak Jae diduga membisu. Seharusnya, badan publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkan Informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

“Setiap orang berhak memperoleh Informasi Publik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP)”.

Sedangkan Kegiatan jurnalistik adalah kegiatan mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia dalam rangka menjalankan tugas, peran dan fungsi pers sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang No 40/1999 tentang Pers.

Adapun Realisasi DD Aek Badak Jae tahun 2023 yang ingin saya konfirmasi, karena diduga mark up adalah :

Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.

Tahap satu : Mebelair Kantor (Pengadaan CCTV) Rp 12.500.000.

Tahap tiga : Mebelair Kantor (Pengadaan Kursi Plastik (DDS)) Rp 11.550.000.

Tahap satu : Komputer (Pengadaan Printer) Rp 3.900.000.

Tahap satu : Komputer (Pengadaan Laptop) Rp 11.100.000.a

Penyelenggaraan Posyandu (Makanan Tambahan, Kelas Ibu Hamil, Kelas Lansia, Insentif Kader Posyandu)

Tahap satu : Makanan Tambahan (Pencegahan Stunting) Rp 37.358.500.

Tahap dua : Rp 83.998.500.

Tahap tiga : Rp 111.402.500.

Tahap satu : Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (Honorarium / Insentif Kader Posyandu) Rp 5.000.000.

Tahap dua : Rp 11.250.000.

Tahap tiga : Rp 15.000.000.

Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional.

Tahap satu : Terselenggaranya Pembinaan dan Pengawasan Upaya Kesehatan Tradisional (Hinorarium Petugas Kebersihan Desa (Pengangkut Sampah)) Rp 8.000.000.

Tahap dua : Rp 18.000.000.

Tahap tiga :Rp 24.000.000.

Pemeliharaan Jalan Usaha Tani.

Tahap satu : Jalan Usaha Tani (Rabat Beton Saba Tonga) Rp 56.046.400.

Tahap tiga : Jalan Usaha Tani (Pembangunan Lanjutan Rabata Beton Saba Tonga) Rp 128.005.000.

Tahap satu : Jalan Usaha Tani (Pembangunan TPT (DDS)) Rp 88.510.000.

Tahap dua : Jalan Usaha Tani (Pembangunan TPT (DDS)) Rp 233.729.000.

Tahap tiga : Jalan Usaha Tani (Pembangunan TPT (DDS)) Rp 305.344.300.

Tahap tiga : Jalan Usaha Tani (Pembangunan Plat Beton Jalan Usaha Tani) Rp 59.458.600.

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dan lain-lain).

Tahap satu : Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Tanaman Toga) Rp 10.930.000.

Tahap satu : Pengelolaan dan Pemeliharaan Lumbung Desa (Pengadaan peralatan Dan Bahan Pupuk Organik) Rp 84.330.000.

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa

Keadaan Mendesak :

Tahap satu : Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp 63.000.000.

Tahap dua : Rp 126.000.000.

Tahap tiga : Rp 252.000.000.

Selanjutnya, penggunaan anggaran untuk Belanja Tahun 2024 yang di konfirmasi Kabar Reskrim.net adalah :

1). Belanja Pegawai.

2). Belanja Barang dan Jasa.

3). Belanja Modal.

4). Belanja Tidak Terduga.

Jika ditotal anggaran untuk beberapa item belanja tersebut mencapai Rp.1.621.317.827.

Hingga berita ini dikirim dan diterbitkan redaksi, Kades Aek Badak Jae Ali Mardin belum memberi jawaban apapun. ( Adi MH )

Pos terkait

banner 728x90