Jimmy Mafia Rokok Ilegal Desa Bogis Blok Kandang Sapi Anjatan Seakan Kebal Hukum Tanpa Tersentuh APH Setempat

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Indramayu

Pita cukai merupakan tanda pelunasan pungutan cukai, yang dikenakan diantaranya atas rokok (hasil tembakau). Dalam pemasaran, rokok pada bungkusnya harus telah dilekati pita cukai, namun rokok yang di jual belikan Jimmy tidak dilekati pita cukai sehingga merupakan rokok ilegal.

Bacaan Lainnya

“Hal ini dilakukan atas dasar peraturan menteri keuangan tentang cukai hasil tembakau, maka dari itu kami sisir ke beberapa toko yang diduga menjual rokok ilegal kiriman dari sales nya Jimmy.

Narsum berinisial SN, mantan salesnya Jimmy bercerita tentang jimmy,SN mengaku sudah berhenti berjualan sudah kurang lebih 2 minggu, dikarenakan tidak direstui sama istrinya berjualan rokok ilegal tersebut. SN mengakui dapat barang/rokok ilegal tersebut kiriman dari bos jimmy berdomisili di Dusun Bogis Blok Kandang Sapi Kecamatan Anjatan dan SN mengakui sisa barang yang masih saat ini sudah dikembalikan ke bos jimmy.

Untuk lebih lanjutnya, mengungkap peredaran rokok ilegal tersebut akan dilakukan secara berkala, guna menekan peredaran rokok ilegal tanpa cukai yang ada di Kabupaten Indramayu.

Bos Jimmy mafia rokok ilegal, tidak mengakui berjualan/membandari rokok ilegal tanpa cukai, setelah menyisir ke toko-toko, rokok ilegal tersebut kiriman dari Selena Jimmy, sales-sales nya mengeluarkan atau menjual kan ke warung/toko termasuk di toko di wilayah Kroya, Haurgelis, Losarang, Gabus Kroya, Temiyang, Gantar, Cilege sampai di Kabupaten Subang.

Narsum berharap, dengan adanya pemberitaan ini, Kapolres Indramayu dan kabid penegak perda sat pol PP kabupaten Indramayu segera menindaklanjuti peredaran rokok ilegal ini, karna jelas-jelas merugikan negara. ( C. Whita)

Pos terkait

banner 728x90