Kabarreskrim.net || Banyumas
Perselingkuhan antara Yanu dan Laely Nuraini mengakibat perceraian, sekitar tahun 2024 bulan Juni, perselingkuhan Yanu dengan Laely Nuraini yang statusnya Laely masih mempunyai suami dan anak tiga (3).
Mereka saling mengenal sampai hubungan mereka semakin lupa pada suaminya, Yanu pun sering ngajak jalan Laely ke taman wisata dan sering ke hotel untuk mengadu kasih, sedangkan suami dari Laely sudah tau hubungan mereka hingga di buntuti dan akhirnya di grebeg di jalan bersama temen temen suaminya.
Lalu di bawa ke rumah dan membuat kesepakatan kedua pihak yaitu, Yanu siap ngasih kompensasi kepada Andika Lingga 20 juta rupiah, tapi Yanu sampai sekarang mengingkari kesepakatan tersebut, Andika lingga geram dan marah karena Yanu mengingkari kesepakatan tersebut.
Pada akhir nya Andika minta bantuan ke awak media guna untuk membantu menyelesaikan masalah tersebut, kemudian hari Selasa sebelum tahun baru 2025 awak media bertemu Yanu dan laely di rumah kediaman bapak Yus tokoh yang di mintai bantuan solusi dan pendapat.
Pak Yus adalah tokoh yang di tua kan di Situmpur Sudagaran Purwokerto Banyumas oleh masyarakat setempat.
Di rumah pak Yus terjadi mediasi antara Yanu, Laely dan awak media yang di saksikan pak Yus serta istrinya pak Yus, dan Yanu minta waktu sepuluh hari cepet satu Minggu untuk menyelesaikan masalah tersebut, Yanu adalah anak dari purnawirawan TNI yang sekarang membantu orang tua untuk jaga kos kosan, sedangkan Laely adalah seorang karyawan dari BA (Beauty ad visor) mybelline di Rita Isola Purwokerto, dan toko mitra kosmetik outsourcing PT. Arina Multi Karya Purwokerto Banyumas, Laely memberikan statement ke awak media bahwasanya suami saya ga pernah ngasih nafkah selama satu tahun lebih, serta Laely membayar hutang hutang suami yang banyak, suka ringan tangan kepada Laely, dan selingkuh suami saya sama perempuan lain sampe punya anak apa ga sakit mas hati saya dan anak Saya, sampe sekarang ucap laely ke awak media.
Yanu menambah kan siap bertanggung jawab pada ketiga anak nya dan Laely, padahal mereka sudah kena pasal 284 ayat (1)pelaku perzinahan atau gendak, selingkuh dapat ancaman pidana atau penjara selama 9 bulan, atas perselingkuhan tersebut mengakibat kan perceraian antara Laely Nuraini dan Andika Lingga, dan menjadikan ketiga anak anak nya menjadi anak yatim, tetapi Andika Lingga selalu ngasih jatah ke tiga anak nya kaya apapun mereka darah daging ku dan ga ada mantan anak, begitu mas ucap Andika pada awak media.
(Darmanto)