Instansi Dan beberapa Kepala Sekolah Kelebihan Penggunaan Anggaran Dana BOS Terbirit-birit Mengembalikan Ke BPKAD Pesawaran 10 M Oleh BPKAD Tidak Di Setor Ke Kas Negara

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Lampung

Kenekatan BPKAD Kabupaten Pesawaran menilep dana pemerintah pusat memang luar biasa. Betapa tidak. Ternyata, bukan hanya pengembalian dana BOS sebanyak Rp 611.176.086,00 saja yang disimpangkan dengan tidak menyetorkannya ke kas negara.

Bacaan Lainnya

Terungkap fakta juga, ada sisa DAK SG sebesar Rp 9.690.094.322,00 yang jelas-jelas dalam status: dibatasi penggunaannya, telah disikat juga. Dengan demikian, total anggaran dana pemerintah pusat yang dikangkangi semaunya oleh BPKAD Kabupaten Pesawaran sebanyak Rp 10.301.270.408,00.

Seperti diketahui, BPKAD Pesawaran tidak dapat menjelaskan secara terperinci mengenai penggunaan pengembalian dana BOS hasil temuan BPK RI Perwakilan Lampung tahun 2022 dari 13 sekolah sebesar Rp 611.176.086,00, dengan alasan telah tercampur dengan penerimaan lain.

Sedangkan sisa DAK SG yang jelas-jelas untuk penggajian PPPK tahun 2023, sebesar Rp 9.690.094.322,00 digunakan untuk membayar ADD bulan September dan Oktober 2023 bagi 143 desa se-Kabupaten Pesawaran.

Sesuai ketentuan, keseluruhan dana sebanyak Rp 10.301.270.408,00 itu wajib disetorkan ke kas negara. Tidak ada hak sama sekali BPKAD Pesawaran menggunakannya untuk kegiatan apapun.

Lalu, aturan apa yang dilanggar BPKAD dengan menyikat habis-habisan dana pusat Rp 10 miliar lebih itu? Ini diantaranya :

1. Peraturan Pemerintah Nomor : 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pasal 24 ayat (4) menyatakan bahwa penerimaan daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24 ayat (5) menyatakan bahwa pengeluaran daerah yang dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan rencana pengeluaran daerah sesuai dengan kepastian tersedianya dana atas penerimaan daerah dalam jumlah yang cukup.

Pasal 134 ayat (1) menyatakan bahwa PPKD selaku BUD menyusun anggaran kas pemerintah daerah untuk mengatur ketersediaan dana dalam mendanai pengeluaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DPA SKPD.

Pasal 134 ayat (2) menyatakan bahwa anggaran kas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat perkiraan arus kas masuk yang bersumber dari penerimaan dan perkiraan arus kas keluar yang digunakan untuk mendanai pengeluaran daerah dalam setiap periode.

Pasal 135 ayat (1) menyatakan bahwa dalam rangka manajemen kas, PPKD menerbitkan SPD dengan mempertimbangkan :

a) Anggaran kas pemerintah daerah;

b) Ketersediaan dana di kas umum daerah, dan;

c) Penjadwalan pembayaran pelaksanaan anggaran yang tercantum dalam DPA SKPD.

2. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2023.

Huruf D : Kebijakan penyusunan Anggaran Belanja Daerah Nomor : 13 yang menyatakan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja untuk mendanai urusan pemerintah daerah tertentu yang besarannya telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

3. Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor : 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Pada Bab II APBD Huruf A : Penerimaan daerah yang dianggarkan dalam APBD merupakan rencana penerimaan daerah yang terukur secara rasional yang dapat dicapai untuk setiap sumber penerimaan daerah dan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 212/PMK.07/2022 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum yang Ditentukan Penggunaannya.

Pasal 5 ayat (1) menyatakan Bagian DAU penggajian formasi PPPK sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf a merupakan pendanaan yang digunakan untuk pembayaran gaji pokok dan tunjangan melekat pada formasi PPPK tahun 2022 dan tahun 2023 yang diangkat pada tahun 2023 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor : 204/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik.

Pasal 31 ayat (5) menyatakan bahwa pengembalian dana BOSP atau dana BOK Puskesmas dari RKUD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke kas negara dilakukan oleh bendahara umum daerah (BUD) setelah dilakukan verifikasi dan validasi oleh Inspektorat daerah.

6. Peraturan Bupati Pesawaran Nomor : 110 Tahun 2022 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah.

Lampiran I Bab II APBD Huruf D Belanja Daerah ; e. Belanja hibah berupa uang, barang atau jasa dapat dianggarkan dalam APBD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan, kecuali ditentukan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Uraian diatas merupakan pelanggaran dari sisi administrasi pemerintahan yang dilakukan oleh BPKAD Pesawaran. Tentu akan lain halnya bila persoalan penyimpangan dana pemerintah pusat tersebut ditarik ke ranah hukum dengan dugaan tindak pidana penggelapan kekayaan negara atau pemakaian keuangan negara tanpa prosedur sebagaimana yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, terungkapnya fakta bila BPKAD Kabupaten Pesawaran telah menyimpangkan pengembalian dana BOS sebesar Rp 611.176.086,00 dengan tidak menyetorkannya ke kas negara, melainkan justru menggunakannya bagi kepentingan kegiatan pada tahun anggaran 2023 lalu, mendapat sorotan dari Ketua DPC PDIP Pesawaran, Endro S Yahman.

“Pada prinsipnya, eksekutif melakukan penggeseran anggaran itu tidak boleh, terkecuali melalui rapat dengan legislatif. Ada aturannya itu. Kalau aturan tidak dipenuhi, namanya ya melanggar dan bisa menjadi temuan. Akhirnya, menjadi permasalahan hukum,” kata Ketua DPC PDIP Kabupaten Pesawaran, Endro S Yahman, Selasa (13/8/2024) malam.

Anggota DPR RI Fraksi PDIP ini terus terang mengaku dirinya belum mengetahui secara detail praktik geser-menggeser anggaran semaunya sendiri yang dilakukan BPKAD Kabupaten Pesawaran tersebut.

“Soal ini saya belum dapat informasi yang memadai. Nanti saya tanya dulu ke Fraksi PDIP DPRD Pesawaran. Yang pasti, saya akan lakukan evaluasi atas persoalan ini, apalagi sudah menjadi temuan BPK,” tutur Endro S Yahman.

Sebagaimana diketahui, BPKAD telah menyikat pengembalian dana BOS sebesar Rp 611.176.086,00 dari 13 sekolah sesuai temuan BPK RI Perwakilan Lampung atas pelaksanaan anggaran tahun 2022. Padahal ketentuan peraturannya sangat jelas, bahwa dana tersebut wajib dikembalikan ke kas negara.

Kabar adanya perilaku BPKAD Kabupaten Pesawaran tidak menyetorkan dana pengembalian BOS sebesar Rp 600 juta lebih ke kas negara ini, bukan rumor. Namun fakta. Karena tertuang didalam LHP BPK RI Perwakilan Lampung Atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pemkab Pesawaran Tahun 2023, Nomor : 31B/LHP/XVIII.BLP/05/2024, tanggal 2 Mei 2024.

Ini 13 sekolah yang telah mengembalikan dana BOS karena menjadi temuan BPK tahun 2022 namun faktanya justru dimakan oleh BPKAD Kabupaten Pesawaran dan gilanya tidak disetorkan ke kas negara :

1. SDN 13 Way Ratai telah mengembalikan Rp 33.848.324,00.

2. SDN 17 Negeri Katon menyetorkan Rp 20.545.454,00.

3. SMPN 1 Pesawaran telah mengembalikan Rp 131.844.000,00.

4. SMPN 14 Pesawaran menyetorkan Rp 42.375.127,00.

5. SMPN 17 Pesawaran telah mengembalikan dana BOS sebanyak Rp 57.471.357,00.

6. SMPN 19 Pesawaran Rp 83.754.509,00.

7. SMPN 22 Pesawaran Rp 25.513.017,00.

8. SMPN 23 Pesawaran Rp 30.056.200,00.

9. SMPN 26 Pesawaran Rp 55.837.601,00.

10. SMPN 27 Pesawaran Rp 14.739.000,00.

11. SMPN 30 Pesawaran Rp 36.441.387,00.

12. SMPN 4 Pesawaran Rp 22.728.500,00.

13. SMPN 8 Pesawaran Rp 56.021.610,00.

Lalu apa tanggapan Kepala BPKAD Pesawaran terkait aksi penggeseran dana pemerintah pusat sebanyak Rp 10 miliar lebih ini? Sayangnya, tidak memberikan tanggapan sama sekali atas daftar pertanyaan yang telah dikirimkan sejak Selasa (13/8/2024) lalu.

Yang pasti, kondisi keuangan Pemkab Pesawaran memang morat-marit. Terbukti, jumlah utang selama empat tahun terakhir terus mengalami peningkatan. Ini rinciannya: Pada tahun 2020 jumlah utang Rp 37.500.255.938,41, tahun 2021 naik menjadi Rp 49.889.028.953,50, tahun 2022 mengalami lonjakan fantastis dengan angka Rp 85.875.975.070,40, dan kembali mengalami kenaikan di tahun 2023 dengan jumlah Rp 105.789.977.933,00.

Meski demikian, bukan berarti dengan kondisi keuangan yang morat-marit tersebut menjadi alasan pembenaran atas dilakukannya praktik penyimpangan dana pemerintah pusat Rp 10 miliar lebih oleh BPKAD guna menyelamatkan terus berjalannya kegiatan pemerintahan di kabupaten setempat. ( Rudi Yatmoko )

Pos terkait

banner 728x90