Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Terkait realisasi anggaran untuk kegiatan Bimtek capai ratusan juta rupiah yang diberitakan media ini, mendapat jawaban dari Kades Purbatua Pijor Koling M. Yusuf setelah link berita yang diterbitkan dan dikirimkan kepadanya melalui WA, Senin (3/6/2024).
“Maaf pak bila Bimtek itu salah maka semua desa di Psp (Padangsidimpuan) akan terlibat, yang buat Bimtek itu bukan kepala desa melainkan lembaga dengan kerja sama pihak tertentu, mari sama-sama kita protes mereka yang buat bimtek tersebut, bila setuju masih banyak desa yang lebih banyak Bimtek nya jangan hanya satu semua nya biar jelas”.
“Kami pun tak inginkan ini terjadi maka serba salah bila tak di ikuti,” kata Kades Purbatua Pijor Koling melalui chat WA.
Selanjutnya, wartawan bertanya kembali terkait bimtek :
“Terus anggaran untuk kegiatan Bimtek ini menurut bapak sesuai gak dengan permendesa no 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023?”.
“Dan berapa kali dalam setahun kegiatan bimtek tersebut dilaksanakan?”.
“Berapa biaya yang di keluarkan sekali bimtek?”.
“Kepada siapa di setor biaya bimtek tersebut?”.
Namun sayang Kades Purbatua Pijor Koling M. Yusuf tidak memberi jawaban lagi. Walau pertanyaan konfirmasi melalui WA tersebut terlihat jelas centang dua biru tanda sudah dibaca, hingga berita ini diterbitkan, Kades Purbatua Pijor Koling tidak memberi jawaban lagi.
Samsul Bahri Hsb yang merupakan Kaperwil Sumut di salah satu media online mengatakan, Kades Purbatua Pijor Koling layak diduga mengabaikan UU No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi publik.
Padahal UU KIP jelas mengatakan, badan publik wajib menyediakan, memberikan atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Badan publik wajib menyediakan informasi publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan.
Samsul meminta APH jangan menutup mata, “panggil dan periksa semua pihak terkait, jika terbukti menimbulkan kerugian keuangan negara, tangkap dan penjarakan,” tandasnya.
Terkait isi pemberitaan diatas, sebelumnya media ini sudah memberitakannya.
Berikut link beritanya :
( Adi MH )