Kabarreskrim.net // Pelalawan
Terkait Beredarnya Berita Miring di beberapa media tudingan bahwa Perusahaan PT.Musim Mas diduga Melewati Batas HGU yang di izinkan. Minggu (16/03/2025).
“Dalam Hal ini Pihak Management PT.Musim Mas Humas Manager Malinton Purba,S.H Memberikan penjelasan HGU yakni sebagai berikut:
“Dapat saya sampaikan bahwa sebagai perusahaan, kami memastikan bahwa PT. Musim Mas selalu mematuhi semua peraturan hukum dan regulasi yang berlaku di negara Republik Indonesia termasuk juga bahwa PT. Musim Mas melakukan pengelolaan sesuai dengan Hak Guna Usaha (HGU) yamg telah diberikan oleh pemerintah dan tidak ada melakukan kegiatan usaha diluar HGU yang telah diberikan pemerintah.
“Perlu kami jelaskan bahwa PT. Musim Mas selalu mengedepankan pengelolaan kelapa sawit yang berkelanjutan artinya perusahaan mengelola kebun kelapa sawit dengan memperhatikan lingkungan termasuk areal sempadan sungai dengan melakukan penanaman pohon-pohon untuk penghijauan dan hal ini dibuktikan dengan pelaporan pelaksanaan penanaman pohon secara berkelanjutan ke dinas terkait. Bahwa perusahaan juga telah meninggalkan sempadan sungai paling sedikit 50 meter kiri dan 50 meter kanan sungai.
“Dapat kami jelaskan juga bahwa PT. Musim Mas sangat berkomitmen untuk melakukan pengaman Daerah Aliran Sungai (DAS) dibuktikan dengan adanya MOU dengan Pemerintah Daerah Pelalawan (Dinas Kehutanan Kabupaten Pelalawan) dan Pemerintah Desa di sekitar perusahaan terkait pengamanan sempadan sungai yang berada di dalam HGU PT Musim Mas terletak di Kecamatan Pangkalan Lesung dan Pangkalan Kuras Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau. (AS)