Kabarreskrim.net || Sumenep
Polda Jatim telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah asset milik H. Sugianto, baik yang ada di Kabupaten Sumenep maupun diluar madura.
Jadi, satu persatu kekayaannya telah disita, pasca ditetapkannya sebagai Daftar pencarian orang (DPO) sejak tertanggal 29 Januari 2024.
Hal tersebut dikatakan oleh Ketua Jatim Corruption watch (JCW) Jawa Timur, DR.HM.Sajali, SH, MM,Ph.D, CPCLE, kepada media ini.
Namun, kata Sajali, meski pihak Polda telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah asset milik H. Sugianto, kabar tentang keberadaan Direktur PT. Sinar Megah Indah Persada itu belum ditemukan sampai saat ini. Tegasnya
“Jadi, kita juga dituntut untuk menyampaikan informasi terkait keberadaan H. Sugianto, agar segera ditangkap, karena sangat meresahkan dan merugikan masyarakat banyak”.
Seharusnya, kata dia, “H. Sugianto itu bersedia menghadapi delik perkara hukumnya dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, sebab percuma menghindar karena pada akhirnya ketangkap juga,” tegasnya.
Apalagi sambungnya, pihaknya tidak sendirian dalam menjalani proses hukum, sebab, banyak oknum yang terlibat dalam permainan penggelapan tanah kas desa (TKD) milik desa se-Kecamatan Talango Kabupaten Sumenep. Jelasnya.
Selain itu sambungnya, ada tiga pemerintahan desa yang diduga terlibat dalam permainan penggelapan tanah Kas Desa (TKD) yakni, kepala Desa Cabbiye, dan Kepala Desa Talango dan Kepala Desa Kolor baik yang sudah purna atau yang masih menjabat.
Ketiga kepala desa itu harus segera ditetapkan sebagai tersangka sebagai pelaku yang ikut bermain atas penggelapan tanah kas desa (TKD) tersebut.
“Jadi, ketiga kepala desa itu yakni kepala Desa Cabbiye, Kepala Desa Talango, dan Kepala Desa kolor harus segera dijadikan tersangka, karena setiap tahunnya terima uang dari H. Sugianto dari hasil penggelapan tanah kas desa (TKD) tersebut”.
Jadi sambungnya, alasan mentersangkakan tiga kepala desa itu karena terlibat dalam penggelapan tanah kas desa, dan hal itu tak bisa dibohongi karena tanah percaton yang ada di Desa Kolor yang melekat di liter C itu sebagai dasar atas asset desa kepemilikan.
Makanya, kata dia, “dugaan kuat tiga pemerintahan desa itu harus diciduk dan ditetapkan sebagai tersangka, baik kepala desa yang masih menjabat atau pun yang sudah purna karena terlibat dalam persekongkolan permainan licik H. Sugianto,” tudingnya.
Untuk diketahui, Surat DPO dengan Nomor : DPO/1/1/res/3.5/2024 Direskrimsus yang dikeluarkan tertanggal 29 Januari 2024 sampai pada tanggal 22 Februari 2024 pihak Polda melakukan penyitaan terhadap sejumlah asset milik H. Sugianto. ( AJ )