Kabarreskrim.net
Massa yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda Kerakyatan (GPK) gelar aksi damai di depan Kejaksaan Tinggi Provinsi Sumatera Selatan meminta Kejati Sumsel untuk mengusut tuntas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019-2023, pada Kamis (30/5/2024).
Ikbal Sandika selaku koordinator lapangan mengatakan bahwa kegiatan tersebut tidak menggunakan angaran Dinas PMD akan tetapi menggunakan anggaran desa sumber dana Alokasi Dana Desa (ADD/K) Kabupaten Musi Banyuasin yang ditetapkan dalam APBDesa masing-masing.
Hal tersebut terbukti dengan Surat Penawaran dan Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) sejak tahun 2019 s/d 2023 yang dilakukan oleh PT. Infomedia Solusi Net (PT. ISN) dengan masing-masing desa yang ditanda tangan oleh kepala desa sebagai pengguna anggaran desa. Penarikan uang dari rekening desa masing-masing berdasarkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang diajukan oleh kepala desa yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Camat serta pembayaran langsung oleh Desa ke Rekening PT. Infomedia Solusi Net (PT. ISN).
Lanjutnya, “sesuai tupoksi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa hanya mengajukan permintaan uang alokasi dana desa secara global berdasarkan anggaran kas desa ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk penggunaan uang desa tersebut sesuai kebutuhan desa masing-masing. Dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa tidak melakukan kerja sama dengan PT. Infomedia Solusi Net (PT. ISN)”, paparnya.
Adanya penetapan nilai kerugian negara sebesar Rp. 27 milyar perlu dipertanyakan berdasarkan pendapat ahli dari mana, apakah dipergunakan juga ahli dalam bidang internet, apakah ahli tersebut sudah memeriksa ke titik-titik jaringan internet tersebut dan bisa menjangkau titik-titik jaringan internet tersebut.
Ikbal juga memaparkan fakta faktual kegiatan penyedia pembuatan dan pengelolaan jaringan/instalasi komunikasi dan informasi lokal desa antara lain : Pembuatan RAB Teknis nilai tower dan belanja internet desa dilakukan oleh Dinas Kominfo yang diterima oleh Dinas PMD untuk dibagikan ke masing-masing desa sebagai bahan kepala desa melakukan musyawarah desa untuk dimasukkan dalam APBDesa Tahun 2019, desa disarankan konsultasi tentang spesifikasi teknis tower dan belanja internet ke Dinas Kominfo.Ini, “berdasarkan hasil kunjungan Dicky Meirando sebagai Sekretaris Dinas Kominfo ke Kantor PT. Infomedia Solusi Net (PT. ISN) di Kota Medan Provinsi Sumut dan rekomendasi dari Dinas Kominfo yang telah melakukan kerja sama internet Pemerintah Kabupaten Muba dengan PT. Infomedia Solusi Net (PT. SN) sebelum masing-masing desa di Kabupaten Muba melakukan kerja sama dengan PT. Infomedia Solusi Net (PT. ISN) pada tahun 2019 dan ringkasan kegiatan internet desa tahun 2019”, tambahnya.
Dikatakannya, “ringkasan kegiatan internet desa tersebut menurut temuanya di lapangan antara lain progam internet desa dalam rangka mendukung program Pemerintah BPKP dan Kemendagri melalui Aplikasi Siskeudes, program pemerintah kabupaten melalui program Dinas Kominfo menuju Muba Smart Regency.
“Program kegiatan internet desa yang menghubungkan koneksi internet dan server dinas PMD menggunakan sumber dana ADD yang dianggarkan dalam APBDesa masing-masing, dan penentuan nilai RAB oleh Dinas Kominfo, termasuk merekomendasi pihak penyedia untuk pembangunan tower dan jasa internet desa. Selanjutnya pemindahan anggaran internet desa dari Dinas Kominfo hanya 20 desa/kelurahan ke anggaran desa mendapat persetujuan dari Sekda Muba yang dijabat oleh H. Apriyadi”, jelasnya.
Lebih lanjut Ikbal menuturkan bahwa, permintaan desa untuk menganggarkan kegiatan internet desa dalam APBDesa 2019 ditanda tangani oleh Apriyadi sebagai Sekda Muba, dan pihak penyedia langsung berhubungan dengan desa, baik penawaran, SPK dan pembayaran, kemudian Dinas PMD hanya membantu Dinas Kominfo agar program internet sesa cepat terealisasi, serta Dinas PMD hanya sebagai pengguna Aplikasi Siskeudes online yang menghubungkan internet desa atas rekomendasi Dinas Kominfo.
Disebutkan juga, “selain itu manfaat internet desa, laporan desa dan Pemkab Muba tercepat sejak tahun 2017 s/d 2022, pelajar/mahasiswa belajar daring saat covid, zoom meeting desa dengan kecamatan, kabupaten dan pemerintah pusat, pemasangan CCTV di kantor desa, program pendataan oleh BPJS, Kemendes dan lain-lain, dan implementasi Aplikasi Siskeudes online mendapat penghargaan dari BPKP RI dan Kemendagri serta Dinas PMD Muba menjadi tempat studi tiru karena telah berhasil mengimplementasikan Aplikasi Siskeudes online dan Sistem pembayaran non tunai desa pertama kerjasama dengan Bank Sumsel Babel di Provinsi Sumsel”, tutup Ikbal. ( Pewarta Rudi/Tim )