Garin Agen Terbesar Mafia Rokok Di Wilayah Desa Gabus Dan Anjatan Kabupaten Indramayu Bebas Berjualan Tanpa Tersentuh APH

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Indramayu

Banyak nya rokok non cukai Beredar di Kabupaten Indramayu serasa tidak tersentuh hukum. Menurut informasi masyarakat kepada awak media tentang gudang rokok ilegal di Kabupaten Indramayu Desa Gabus dan Anjatan, peredaran rokok non cukai berbagai macam jenis marak terasa bebas beroperasi seperti tidak tersentuh hukum alias kebal hukum.

Bacaan Lainnya

Pelaku usaha yang sudah diketahui namanya Garin merupakan agen/bos rokok ilegal. Berbagai jenis mirisnya praktek penjualan rokok tersebut diperjual belikan secara terang-terangan kepada masyarakat dan toko toko/warung warung di wilayah beberapa desa diantaranya Desa Kroya, Gantar, Cilega melalui salesnya.

Seperti yang diungkapkan narasumber kepada awak media (18/04/2024), “disana ada yang jual rokok ilegal sudah berjalan lama tanpa adanya tindakan dari pihak manapun,” ujar narasumber yang enggan di sebutkan namanya,

Masih dari narasumber, “penjualan rokok ilegal sangat terang-terangan bahkan toko/warung dapat membeli rokok ilegal dengan sangat mudah, ini yang justru merugikan negara rokok yang tidak di lengkapi cukai dari pemerintah.

Awak media mencoba mencari sumber lainnya dan jelas menemukan peredaran rokok ilegal yang di jual di setiap warung dan agen ratusan pres, dengan merek bervariasi dan harga pun bervariasi.Awak media terus mencari serta memantau kegiatan di gudang milik Garin di Desa Gabus dan Anjatan sekali turun ribuan pres berbagai jenis merek rokok.

Dari hasil pantauan awak media menanyakan kepada masyarakat mengungkapkan, “tentang rokok non cukai peminatnya pun cukup banyak karena harga jualnya yang berbeda jauh lebih murah dari harga rokok yang disertai pita cukai. “Iya jelas itu sangat merugikan negara. Harganya memang jauh lebih murah, bedanya ada yang hampir 50 persen. Sementara menurut pedagang yang menjual rokok ilegal,mereka mendapatkan barang barang tersebut dari salesnya Garin,” ungkap para toko/warung.

Pengedar rokok ilegal : pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang – Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai yang berbunyi sebagai berikut, Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan menyerahkan menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya di bayar.

Pasal 56 berbunyi : “Setiap orang yang menimbun, menyimpan,memiliki, menjual, menukar,memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan undang undang ini dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar Banyak sekali dampak negatif yang di timbulkan oleh rokok ilegal. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan rokok ilegal tidak memiliki standarisasi atas komposisi kandungan tar dan nikotin yang ada didalamnya. Oleh karenanya, rokok ilegal jauh lebih membahayakan kesehatan masyarakat akibat kandungan nikotin dan tar yang tidak diperiksa oleh BPOM.

“Masyarakat Indramayu berharap kepada Kapolres Indramayu serta Beacukai Indramayu bertindak sigap serta kepada Kapolres Indramayu menindak tegas pelaku yang melakukan pelanggaran menjual rokok non cukai yang jelas merugikan negara serta masyarakat,” tandas nya. ( Crw – Red)

Pos terkait

banner 728x90