Gabungan Wartawan Kembali Gelar Aksi Demo Jilid Ke-3 Di Depan Kantor Kejari Padangsidimpuan

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumatera Utara

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan (Psp), dinilai tidak bernyali menemui sejumlah wartawan yang menggelar aksi demo jilid ketiga.

Bacaan Lainnya

Seperti jilid sebelumnya, aksi demo dihadiri berbagai wartawan dari media cetak dan online yang digelar di depan kantor Kejari Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, Kamis (14/11/2024).

Dalam aksi tersebut, terlihat para wartawan membawa spanduk bertuliskan ” Kebebasan Pers Adalah Suara Rakyat”, Copot Kasi Intel, Kasi Pidum dan Kasubag Bin.”

Dan juga spanduk bertuliskan, “Save Jurnalis UU Pers No 40 1999, Copot Jaksa yang diduga Mendiskriminasi Wartawan”.

Mahmud salah satu wartawan media online dalam orasinya meminta Kajari Padangsidimpuan, Dr. Lambok M.J. Sidabutar, S.H., M. H., agar memberikan penjelasan seperti apa Standard Operating Procedure (SOP) untuk konfirmasi terkait kasus yang ditangani oleh pihak kejaksaan.

“Kita ke sini untuk mempertanyakan SOP yang dibuat oleh pihak Kejari Padangsidimpuan untuk melaksanakan tugas jurnalistik wartawan. Apakah alat kerja wartwan seperti HP tidak boleh masuk untuk merekam hasil wawancara atas informasi yang diberikan,” tanya Mahmud.

Kami menduga ada yang ditutup tutupi oleh pihak kejaksaan, sehingga mempersulit wartawan untuk meminta informasi terkait kasus yang ditangani di Kejari Kota Padangsidimpuan ini, kata Mahmud dalam orasinya.

“Ada apa sebenarnya pada perkara No 388 terkait DPO yang ada dalam Dakwaannya JPU S.S., SH. MH terhadap identitas DPO tersebut, kenapa identitas DPO yang ingin kami konfirmasi seolah tidak boleh diketahui Publik, kami menduga salah satu nama DPO tersebut merupakan Bandar Judi Togel di Kota Padangsidimpuan, yang diduga saat ini duduk dikursi DPRD Kota Padangsidimpuan,” ungkap Mahmud.

Erijon DTT wartawan media cetak & online yang juga meminta ketegasan Kajari, yang mana Kasi Intel bersama Kasi Pidum dan Kasubag Bin menyebutkan bahwa untuk konfirmasi terkait kasus yang ditangani oleh Kejaksaan harus memiliki sertifikat UKW (Uji Kompetensi Wartawan).

Padahal, di dalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tidak ada disebutkan bahwa yang bisa wawancara itu harus UKW, terang Erijon.

Sementara, M. Hadi Susandra Lubis yang hatinya terpanggil menyampaikan aspirasi, yang mana dirinya menegaskan agar ketiga Kasi yang terkait persoalan mengusir wartawan untuk konfirmasi dengan alasan harus UKW, agar dihadirkan untuk menjawab pertanyaan atas aturan yang dibuat kepada wartawan.

Menerima kehadiran wartawan Kajari Padangsidimpuan diwakili Kasi BB, Elan Jaelani mengatakan bahwa keberadaan Kasi Intelijen, Kasi Pidana Umum, dan Kasubbagbin sedang berada di luar kantor Kejaksaan.

“Ketiga sedang diluar kantor Kejari P.Sidimpuan,”kata Elan kepada para wartawan yang demo.

Elan Jaelani juga menyebutkan bila persoalan wartawan tidak diperbolehkan membawa HP ke ruangan Kasi Intel di clear atau disudahi, ia akan upayakan duduk bersama kedua belah pihak terkait persoalan itu, tegas Elan.

Untuk diketahui, aksi demo ini sebelumnya berawal saat dua orang wartawan dilarang untuk konfirmasi menggunakan HP pada saat wawancara dengan Kasi Intel di salah satu ruangan kerja Kantor Kejari beberapa waktu yang lalu.

(Adi MH)

Pos terkait

banner 728x90