Kabarreskrim.net || Muara Enim
Sejumlah wartawan/pers dan media online dan media cetak di Kabupaten Muara Enim, yang tergabung dalam Aliansi Keluarga Pers Indonesia (AKPI) DPC Muara Enim mendapatkan informasi terkait adanya statement dan tantangan.
PJ Bupati Kabupaten Muara Enim merespons lewat jawaban media WhatsApp. Pernyataan tersebut telah melecehkan profesi wartawan sebagai pilar demokrasi sehingga memicu aksi secara berantai yang dilakukan di seluruh anggota Aliansi Keluarga Pers Indonesia (AKPI) menuntut pernyataannya yang menarik dan meminta maaf kepada wartawan/pers dan media online.
Sangat jelas bahwa pernyataan dan sikap PJ Bupati Muara Enim telah melanggar Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin ASN pada Pasal 11 Point F menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf F, apabila pelanggaran berdampak negatif pada negara dan bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat yang berasaskan prinsip-prinsip keadilan demokrasi dan supremasi hukum. Hal ini dengan tegas dijamin dalam Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 18 ayat (1) yang menyatakan bahwa, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja, melakukan kegiatan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja-kerja pers (jurnalistik) ) diancam pidana paling lama dua tahun atau denda paling banyak lima ratus juta rupiah.
Berdasarkan hal tersebut, kami, Aliansi Keluarga Pers Indonesia (AKPI) menuntut untuk :
Mengecam pernyataan PJ Bupati Muara Enim yang telah melecehkan profesi wartawan dan menunjukkan sikap tidak menghormati kemerdekaan pers dan demokrasi.
Gubernur Sumatera Selatan dan Kementerian Dalam Negeri harus memberikan teguran kepada PJ Bupati Muara Enim atas pernyataan yang melecehkan dan mendiskreditkan pekerjaan-pekerjaan profesi wartawan.PJ Bupati harus mencabut pernyataannya yang tidak memiliki dasar dan sangat melecehkan profesi jurnalis dalam melaksanakan kerja-kerja jurnalistik.
PJ Bupati Muara Enim harus membuat pernyataan terbuka kepada publik dan media massa bahwa tuduhan yang dibuat kepada wartawan tidak benar dan tidak beralasan, serta tidak berdasarkan data dan fakta.
PJ Bupati Muara Enim harus menghargai dan menghormati hasil kerja jurnalistik wartawan, sebagai wujud penghormatan terhadap kemerdekaan pers dan demokrasi.
PJ Bupati Muara Enim harus bisa menerima kritik dan masukan dari wartawan dan masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan.
PJ Bupati Muara Enim harus belajar tentang Undang-Undang Pers agar kejadian serupa tidak terulang lagi. ( Hendra )