Kabarreskrim.net || Pringsewu
Rep Head FIF Group Cabang Pringsewu Iwan dedi purnama melaporkan konsumen ke Polres Tanggamus, mengenai perkara tindak pidana yang di atur di dalam Undang-Undang Fidusia No. 42 tahun 1999 Pasal 36 berbunyi “Di larang bagi debitur untuk mengalihkan atau menyewakan tanpa ijin tertulis, maka bila terjadi akan ada tindak pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah).”
Sebagai terlapor atas nama debitur Roby Irawan dengan no kontrak 250000347223 no fidusia W9.00035260.AH.05.01 tahun 2023 atas nama pemberi Fidusia Robby Irawan.
Atas perkara yang dilaporkan ke Polres Tanggamus FIF Group Cabang Pringsewu mengalami kerugian Rp.21.360.000 (dua puluh satu juta tiga ratus enam puluh ribu rupiah).
Kronologi kejadian berawal dari RH mengetahui informasi di bulan Januari 2024 dari field C2
Edyansyah, bahwa unit kendaraan debitur sudah di pindah tangankan ke 2 (dua) orang atas nama Leo dan Basriyani. Saat itu kontrak Cycle 2 di tanggal 19 Februari 2024.
RH berbekal somasi 1 dan 2 membuat pernyataan secara tertulis dari pasangan customer dan vidio testimoni yang menerangkan bahwa unit telah di pindah tangankan.
RH melengkapi berkas dan dokumen pendukung guna melakukan tindakan Pengaduan Masyarakat (Dumas) ke Polres Tanggamus. Lalu, Tim Tipiter membuat undangan klarifikasi 1 ter tanggal 24 Februari 2024 ke saudara Robby Irawan akan tetapi undangan tersebut di abaikan. Lalu, pada tanggal 24 Februari 2024 di buat undangan klarifikasi ke 2 yang di tujukan ke customer dan pasangan akan tetapi customer dan pasangan tidak hadir sehingga pada tanggal 14 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB RH membuat pelaporan ke SPKT dan terbitlah surat tanda terima laporan polisi dengan nomor STTLP/71/III/2024/SPKT/POLRES TANGGAMUS/POLDA LAMPUNG.
Berdasarkan bukti pelaporan tersebut, jurnalis Kabarreskrim menghubungi Riandi H selaku Region Remedial Head Lambabel via telfon android nya pada hari Kamis (16/03/2024) guna memastikan ada nya pelaporan debitur FIF Group Cabang Pringsewu.
“Benar bang FIF Group Cabang Pringsewu telah melaporkan debitur atas nama Robby irawan ke Polres Tanggamus,” ungkap Riandi Region Remedial Head Lambabel.
“Tindakan tegas tersebut di lakukan agar supaya menjadi pembelajaran, bagi debitur yang lain di wilayah FIF Group Cabang Pringsewu supaya tidak terulang kembali serta menimbulkan efek jera bagi debitur untuk melakukan pelanggaran terkait Undang-Undang Fidusia,” tutup Riandi akhiri keterangannya. ( Ipung )