Erijon DTT Meminta Jaksa Agung Agar Para Oknum Jaksa yang Bertugas Di Padangsidimpuan Dilakukan Pembekalan Pemahaman Peran Dan Fungsi “PERS”

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumatera Utara

Merasa di Diskriminasi, Erijon DTT, Awak Media Pelita Semesta tak terima, bahkan dalam waktu dekat ia akan gelar demo (Unjuk Rasa Damai) didepan kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan bersama Wartawan yang bertugas di Tapanuli Bagian Selatan (Tabagsel), khusus nya Tapanuli Selatan – Padangsidimpuan.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, peristiwa dugaan diskriminasi yang menimpa Erijon DTT itu ketika Ia bersama rekan timnya dari kru media ( Lintas 10.com), berada di salah satu ruangan di kantor Kejari Padangsidimpuan melakukan wawancara, Kamis, (07/11/2024) terkait DPO, diduga pelaku bisnis Judi Togel (Toto gelap) yang ada di perkara no 388/Pid.B/2022/PN Psp, namun Kasubbagbin, AJH, bersama Kasi Intel, JD dan Kasipidum, ABH, sebut hanya Wartwan yang sudah UKW (Uji Kompetensi Wartawan) dan Media yang terverifikasi Dewan Pers yang bisa melakukan wawancara, demikian disampaikan Erijon DTT kepada Wartawan, Minggu (10/11).

“Kemerdekaan Pers adalah kemerdekaan suara Rakyat, kalau memang yang UKW bisa merekam kita pun yang SKW (Sertifikasi Kompetensi Wartawan) mengalah, namun yang UKW dan SKW saat diruangan Kasi intel Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan juga enggak bisa merekam lantas apa gunanya PERS itu di Republik ini,” tegas Erijon DTT yang juga Anggota Utama SPRI.

“Perlu di Ingat Pers adalah Pilar ke Empat di Republik ini ”

Diceritakan, Erijon, Satatement Oknum Jaksa mengenai UKW yang boleh wawancara dilontarkan oleh Oknum Jaksa ketika Ia mendebat Jaksa yang menolak direkam saat diwawancarai awak media, padahal pada saat itu Kasi Intel menjawab dengan lugas pertanyaan – pertanyaan dari Awak Media.

Akibat peristiwa tersebut, Erijon DTT pun menaruh curiga terhadap Oknum Jaksa di Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan. “Ada Apa sebenarnya dengan DPO pelaku bisnis Judi Togel di Padangsidimpuan ini, kenapa Kejaksaan terkesan tertutup terhadap wartawan yang menanyakan kasus DPO tersebut. Hal rahasia apa yang ditutupi Kejaksaan dari publik mengenai kasus DPO tersebut,” ujarnya menaruh curiga.

Tidak hanya itu kata Erijon, Ia juga meminta kepada Jaksa Agung, ST. Burhanuddin agar Oknum- oknum Jaksa yang bertugas di Padangsidimpuan ini dilakukan pembekalan pemahaman peran dan fungsi “PERS” itu sendiri di NKRI ini.

“Kita minta Jaksa Agung RI agar Oknum – oknum Jaksa yang di Padangsidimpuan ini dilakukan pembekalan pemahaman peran dan fungsi PERS itu sendiri di Republik ini,” tutup Erijon DTT.

(Adi MH)

Pos terkait

banner 728x90