Kabarreskrim.net // Muba
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (KEJARI) Musi Banyuasin (MUBA) melakukan penggeledahan dan penyitaan sehubungan dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Perkebunan PT. Sentosa Mulia Bahagia (SMB) mengelola lahan diluar HGU dalam Wilayah Kabupaten Muba yang terindikasi merugikan Keuangan Negara berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 9 tanggal 12 Maret 2025 dan Surat Perintah Penggeledahan Kajari Muba Nomor 384 tanggal 07 Maret 2025.
Tim Penyidik Kejari Muba yang dipimpin oleh Kasi Pidsus Kejari Muba sekira pukul 10.00 WIB melakukan penggeledahan di Kantor PT. SMB yang bertempat di Jalan Dr. M. Isa, Kelurahan Kuto Batu Kecamatan Ilir Timur 3 Kota Palembang pada Rabu (12/3/2025).
Dari penggeledahan yang dilakukan pada kantor PT SMB tersebut penyidik melakukan Penyitaan terdiri dari 1 Bundel Asli Dokumen Bukti Penerimaan Surat, 1 Lembar Memo tulis tangan, 1 Bundel Fotocopy Laporan Keuangan serta dokumen pendukung lainnya.
Selain itu Tim Penyidik Kejari Muba yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri (KAJARI) Muba Roy Riady, S.H.,M.H. sekira pukul 14:00 WIB juga melakukan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kajari Muba Nomor 369 tanggal 05 Maret 2025 terhadap tanah yang dikuasai PT SMB diluar HGU atau tanpa alas hak dan tanaman sawit atau karet yang tumbuh di atas tanah tersebut yang berada di Desa Peninggalan, Desa Pangkalan Tungkal dan Desa Simpang Tungkal Kecamatan Tungkal Jaya Kabupaten Musi Banyuasin seluas 712,5 Ha dikurangi luas trase tol 94,52 Ha menjadi 617,98 Ha yang dihadiri oleh Camat, Kepala Desa dan Perwakilan Pihak PT SMB.
Tim Penyidik Kejari Muba menegaskan proses penyitaan ini dilakukan dengan mengacu pada prosedur yang berlaku, termasuk koordinasi dengan lembaga terkait, Selama pelaksanaan penyitaan, pihak berwenang telah memberikan pemberitahuan resmi kepada pemilik atau pihak yang menguasai lahan, serta melakukan pemasangan tanda plang penyitaan untuk mengamankan aset tersebut.
“Proses penyitaan ini dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan telah berkoordinasi dengan lembaga terkait, serta penyitaan ini untuk mengamankan aset lahan yang di kelola PT SMB di luar HGU,” ungkapnya dalam rilis Kejati Sumsel.
Selain itu Tim penyidik yang dipimpin oleh Kasi Intelijen Kejari Muba, Abdul Harris Agusto,S.H., melakukan penggeledahan di tiga ruangan penting di Sekretariat Pemkab Muba diantaranya Ruangan Asisten I, Sekretaris Daerah, dan Kepala Bagian Hukum.
Tidak hanya di kantor pemerintahan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di rumah pribadi tersangka H. Yudi Herzandi yang terletak di Sekayu”(Red)”.
(Rudi Hartono C B J)