Kabarreskrim.net
Pada pemilu 2024, dugaan pelanggaran serius muncul di Kabupaten Ketapang dan Kabupaten Landak, Kalimantan Barat. Dua caleg dari Partai Golkar, Maman Abdurahman dan Franciscus Maria Agustinus Sibarani, diduga melakukan politik uang dengan membagikan paket sembilan bahan pokok dan uang kepada warga.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa mereka menerima bantuan sembako dan uang sebagai imbalan untuk memberikan suara kepada kedua caleg tersebut.
Dalam menggaet dukungan pemilih, tindakan melanggar aturan seperti ini menjadi contoh buruk dalam pesta demokrasi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) diharapkan dapat mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran tersebut untuk menjaga integritas pemilu. ( Sabirin )