Dugaan Adanya Penggelapan Anggaran Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Satu Pintu Tahun 2020 Dipertayakan L-KPKN

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Pagar Alam

Lembaga komunitas pemantau korupsi Nusantara ( KPKN ), Provinsi Sumatera Selatan melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi adanya dugaan penggelapan anggaran di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan tahun anggaran 2020.

Bacaan Lainnya

Kepedulian Dodo Arman sebagai Ketua KPKN wilayah Sumatera Selatan yang berfungsi sebagai sosial control untuk memantau kinerja pemerintah daerah, dalam memantau penggunaan anggaran APBD dan APBN, tepat sasaran dan manfaatnya, dibuktikan dengan mengirimkan surat ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu provinsi Sumatera Selatan dengan Nomor KK.036.01KPK.N/2024. Rabu (17-01-24).

Klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan korupsi, bahwa pada laporan keterangan pertanggung jawaban gubernur dan laporan keuangan Provinsi Sumatera Selatan, anggaran pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu sebesar Rp23.670.327.600,00. “Pada SiRUP pengadaan barang/jasa, hanya terdapat 11 item kegiatan penyedia dengan total pagu Rp3.639.720.000,00 dan setelah di cek di LPSE hanya 5 item kegiatan yang tayang dengan total pagu Rp413.000.000,00. Patut di pertanyakan kemana dan digunakan untuk apa sisa anggaran tersebut,” katanya.

Dilanjut Dodo Arman menjelaskan, berdasarkan investigasi kami, kami duga bahwa telah terjadi pelanggaran tindak pidana korupsi, kegiatan fiktif dan manipulasi data yang dilakukan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan TA 2020, dikarenakan ketidaksesuaian uraian anggaran serta realisasi antara Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur, SiRUP dan Penyedia LPSE.

Menurutnya, klarifikasi dan konfirmasi kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan mengenai dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 32 ayat (1): “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik atau dokumen elektronik milik orang lain atau milik publik. Pasal 48 ayat (1)Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara 8 tahun atau denda paling banyak Rp. 2.000.000.000.

Saat di konfirmasi, Lusapta Yudha Kurnia, SE, MM yang pada tahun 2020 menjabat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Sumsel yang saat ini menjadi orang pertama di Walikota Pagar Alam, ridak ada tanggapan. ( Hendra )

Pos terkait

banner 728x90