Dua Terpidana Kasus Korupsi Program Peremajaan Sawit Rakyat Masih Ditahan Di Rutan Sanggau Dan Pontianak

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sanggau

Dua terpidana kasus korupsi dalam Perkara Penyimpangan Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) KUD Sinar Mulia di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau, yaitu Ahmad Zaini dan Aliman Lorian, saat ini masih ditahan di rumah tahanan (Rutan). Ahmad Zaini ditahan di Rutan Sanggau, sementara Aliman Lorian ditahan di Rutan Pontianak. Informasi ini menegaskan bahwa kedua terpidana tidak berkeliaran di luar tahanan.

Bacaan Lainnya

Penahanan kedua terpidana ini dibenarkan oleh staf humas Rutan Sanggau, Fahmi, dan humas Rutan Pontianak, Rizi dan Prasetyo. “Ahmad Zaini memang ditahan di sini,” jelas Fahmi. “Aliman Lorian juga ditahan di Rutan Pontianak,” tambah Prasetyo.

Mengutip suarasanggau.co.id, kedua terpidana terjerat kasus korupsi dalam penyimpangan Program PSR KUD Sinar Mulia Sanggau dan dieksekusi oleh Rutan Kelas IIB Sanggau. Tim Penuntut Umum Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sanggau melakukan eksekusi berdasarkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Pontianak terhadap kedua terpidana pada Senin, 19 Februari 2024.

Kasi Intel Kejari Sanggau, Adi Rahmanto, dalam rilisnya mengatakan bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Pontianak menjatuhkan pidana terhadap Ahmad Zaini dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta, serta membayar uang pengganti Rp 1 juta. Sementara Aliman Lorian dipidana dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta serta membayar uang pengganti Rp 897.884.000. Uang tersebut telah dititipkan oleh penuntut umum di Bank Mandiri Cabang Sanggau sebesar Rp 1 miliar, sehingga kelebihan pembayaran sebesar Rp 102.116.000 dikembalikan kepada terdakwa.

Adi Rahmanto menjelaskan bahwa kedua terdakwa melakukan penyimpangan dalam Program PSR di Sanggau untuk tahun 2019 dan 2020. KUD Sinar Mulia menerima dana PSR dalam tiga tahap, dengan total bantuan program PSR pada bulan Juli 2020 sebesar Rp 8.709.924.000. Ahmad Zaini mengusulkan peserta penerima program sebanyak 130 orang dengan luasan lahan 290,33 hektar, namun 15 kapling lahan yang diajukan ternyata dimiliki oleh satu orang yang sama, yaitu Aliman Lorian.

Program PSR seharusnya memberikan hak paling luas dua kapling atau 4 hektar per orang. Dengan demikian, data 13 kapling lahan milik Aliman Lorian yang lain tidak sah dan mengakibatkan kerugian negara.

Dengan pelaksanaan eksekusi ini, Kejari Sanggau menunjukkan komitmennya untuk menuntaskan perkara korupsi yang ditangani dan mendukung pelaksanaan pembangunan di Sanggau agar tepat sasaran dan bermanfaat bagi masyarakat. ( Sabirin )

Pos terkait

banner 728x90