Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara di depan mata Polri, tetapi tidak ditangkap, peristiwa seperti ini tentunya dapat merusak citra Polisi.
Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara menjadi daftar pencarian orang (DPO) sejak Oktober 2022, celakanya Polri mengetahui dan melihat sang DPO namun dibiarkan bebas berkeliaran.
Demikian dikatakan Ketua Umum Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ketum AMPUH) M. Hadi Susandra Lubis melalui pesan WhatsApp kepada Kabar Reskrim.net usai dirinya melaporkan seorang yang diduga berstatus DPO Baktiar Simanjuntak ke Bareskrim Polri pada, Selasa (20/08/2024).
“Wibawa Polri sebagai penegak hukum runtuh karena tidak berani menangkap Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara selaku bandar judi berada di depan matanya,” tegas Hadi.
Kejadian langka (14/08/2024), DPO dibiarkan berkeliaran di republik ini terjadi di masa kepemimpinan Kapolri Listyo Sigit Prabowo, M. Si, ujar Hadi.
“Setiap waktu Kapolri berkoar-koar di media tidak ada ampun kepada bandar judi, ternyata itu diduga hanya omong kosong, nyatanya Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara sudah berada di depan Polisi hingga kini (20/08)2024) tidak ditangkap,” pungkasnya.
“Jadi kinerja Polri dimasa Kapolri Listyo Sigit Prabowo, M. Si dinilai buruk, Polri hanya mampu memenjarakan tukang tulis togel, kalau untuk bandar judi Polri tidak bernyali bahkan terkesan melindunginya,” ungkapnya.
“Untuk itu AMPUH menuntut komitmen Kapolri, buktikan kepada masyarakat tangkap DPO Baktiar Simanjuntak alias Bakti alias Manohara selaku bandar judi,” tutup Hadi. ( Adi MH )