Kabarreskrim.net // Sumatera Utara
Ditengarai Pungutan uang dari murid sebesar Rp.250 ribu/murid tahun 2024 lalu untuk pembelian perlengkapan dan alat-alat Drumband di Sekolah Dasar Negeri No 101213 Baringin, Kecamatan Sipirok, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, ber aroma pungli, dan patut diduga jadi ajang bisnis Kepala Sekolah (Kepsek)nya.
Pasalnya, untuk pembelian alat Drumband tersebut kepsek diduga yang membelanjakan semuanya ke toko penyedia.
Kepsek SDN 101213 sudah dikonfirmasi dan tembusan kepada Kadis Pendidikan Tapsel sudah dilayangkan melalui WA, terkait dugaan pungutan uang dari murid yang dimaksud diatas dan konfirmasi tentang realisasi penggunaan Dana Bos tahun 2024, namun, walau terlihat jelas konfirmasi yang ditujukan melalui WA centang dua, hingga artikel ini ditulis Kepsek SDN 101213 EH tidak memberikan respon dan jawaban apapun.
Untuk diketahui Dana Bos SDN 101213 pada tahun 2024
Tahap satu : Rp.76.040.000.
Jumlah penerima : 162.
Tahap dua : Rp.76.240.000.
Jumlah penerima 162.
Semester 2024/2025 Ganjil Jumlah Peserta didik 175.
Laki laki 97 dan perempuan 78.
Semester 2024/2025 Genap Jumlah 174. Laki laki 96 dan perempuan 78.
Sementara, dalam Permendikbud Nomor 75 tahun 2016 Pasal 10, 11, dan 12 telah jelas menerangkan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan kepada murid dan wali murid.
EH yang menduduki jabatan Kepsek di SDN 101213 juga diduga belum membayarkan semua gaji honor di tahun untuk 2025 ini.
Dikonfirmasi kembali, Rabu (19/3/2025) melalui WA Kepsek SDN 101213 Baringin EH guna meminta bantahannya, hingga artikel ini dikirim ke meja redaksi EH ternyata sudah memblokir no kontak WA awak media ini. (Adi MH)