Ditengarai Rekening Desa Dipegang Kades Realisasi Penggunaan DD Marisi Dipertanyakan

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumatera Utara

Miris dan sadis perilaku Kepala Desa Marisi, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut) yang diduga menjadikan bendahara Desanya terkesan hanya formalitas saja.

Bacaan Lainnya

Dugaan tersebut timbul saat wartawan mendatangi Kantor Desa Marisi dan melakukan konfirmasi langsung kepada Bendahara Desa M. Siregar, Senin (24/6/2024) di ruang kerjanya.

“Bahkan pencairan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari DD tahun 2024 ini, diduga kuat belum pernah direalisasikan pembagiannya kepada masyarakat penerima manfaat. Karena saat ditanya wartawan M. Siregar yang menduduki jabatan Bendahara Desa tidak bisa menjawab dan hanya mengatakan tanya kepala desa saja, tapi Kades hari ini sedang tidak ada”, katanya.

Berdasarkan peristiwa diatas, realisasi penggunaan DD Marisi tahun 2023 ditelusuri. Tim wartawan langsung turun melakukan investigasi ke lokasi pembangunan Sumur Bor yang menelan anggaran DD tahun 2023 yang cukup fantastis.

“Pantauan di lapangan sumur bor tersebut tidak berfungsi dan terkesan dibiarkan terbengkalai layaknya seperti tak bertuan karena, bangunan tersebut sudah di kelilingi rumput liar”.

Warga setempat yang dirahasiakan identitasnya kepada wartawan mengatakan, “sejak selesai dibangun hingga sekarang warga belum bisa menikmati manfaat sumur bor itu dengan sebagaimana mestinya”.

Dikonfirmasi melalui WhatsApp, Rabu (26/6/2024) Kades Marisi Asep Wardayanto, menjawab dengan singkat, kepada Kabar Reskrim.net mengatakan, “Hmmmm, olo mada bang (Iya lah bang).”Berikut rincian konfirmasi yang ditujukan awak media Kabar Reskrim.net kepada Kades Marisi melalui WA :

Tahun 2023 :

Pelaksanaan Pembangunan Desa

Penyelenggaraan Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa (obat-obatan; tambahan insentif bidan desa/perawat desa : penyediaan pelayanan KB dan alat kontrasepsi bagi keluarga miskin, dst).

Penyelenggaraan Posyandu (makanan tambahan, kelas ibu hamil, kelas lansia, insentif kader Posyandu).

Tahap satu (1) : Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (POSYANDU) Rp 32.400.000.

Tahap dua (2) : Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (POSYANDU) Rp 64.800.000.

Tahap tiga (3) : Terselenggaranya Operasional Pos Kesehatan Desa (PKD)/Polindes Milik Desa Lainnya (POSYANDU) Rp 129.600.000.

“Berdasarkan investigasi sumur bor yang dibangun pada tahun 2023 diduga kuat mangkrak, dan terkesan buang-buang anggaran DD, karena pengakuan beberapa warga bahwa sumur bor tersebut tidak pernah berfungsi hingga hari ini” :

A). Pelaksanaan Pembangunan Desa.

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dan lain-lain).

Tahap satu : Sumber air bersih milik sesa (mata air/tandon penampungan air hujan/sumur bor, dan lain-lain) (pengeboran air tanah) Rp 25.000.000.

Tahap dua : Sumber air bersih milik sesa (mata air/tandon penampungan air hujan/sumur bor, dan lain-lain) (pengeboran air tanah) Rp 110.758.000.

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa.

Keadaan Mendesak :

Tahap satu (1) : Jumlah kejadian keadaan mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp 29.700.000.

Tahap dua (2) : Jumlah kejadian keadaan mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp 59.400.000.

Tahap tiga (3) : Jumlah kejadian keadaan mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp 118.800.000.

Untuk realisasi penggunaan DD tahun 2024 yang ingin saya konfirmasi adalah :

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa.

Keadaan Mendesak :

Jumlah kejadian keadaan mendesak (Bantuan Langsung Tunai)

1). Sudah adakah tahun 2024 ini Bapak membagikan BLT kepada masyarakat penerima manfaat ?

2). Di bagikan dimana ?

3). Boleh saya minta photo dokumentasi pembagiannya ?

Selanjutnya, berdasarkan info yang saya terima bahwa rekening desa dipegang Bapak Kades, dan pencairan DD juga tidak melibatkan bendahara desa .

Adapun yang ingin saya tanyakan terkait dugaan ini ialah :

Bukankah Kades selaku kuasa pengguna anggaran tapi yang menerima, mencatat, menyimpan dan mengeluarkan anggaran adalah tugas Bendahara ??. ( Adi MH )

Pos terkait

banner 728x90