Ditengarai Realisasi Penggunaan DD Telo TA 2023 Mark Up APH Dimana

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumatera Utara

Realisasi penggunaan Dana Desa (DD) Telo ditengarai mark up, dan ada juga penggunaannya diduga tidak sesuai dengan Permendesa No 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan DD tahun 2023.

Bacaan Lainnya

Adapun rincian realisasi penggunaan DD Telo TA 2023 yang diduga Mark Up adalah :

Penyelenggaraan pemerintahan desa

Penyediaan operasional pemerintah desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dan lain-lain).

Tahap satu (1) : Operasional pemerintah desa (Honorarium PKPKD, PPKD dan PPHP) Rp 7.500.000.

Tahap dua (2) : Operasional pemerintah desa (Honorarium PKPKD, PPKD dan PPHP) Rp 15.000.000.

Tahap tiga (3) : Operasional pemerintah desa (Honorarium PKPKD, PPKD dan PPHP) Rp 36.300.000.

Pemberdayaan masyarakat desa

Penguatan ketahanan pangan tingkat desa (Lumbung Desa, dan lain-lain).

“Untuk anggaran tanaman toga ini dinilai cukup fantastis”, berikut rinciannya :

Tahap satu (1) : Pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa (pemeliharaan toga) Rp 5.443.000.

Tahap dua (2) : Pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa (rehap tanaman toga) Rp 26.141.000.

Pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa (pemeliharaan toga) Rp 9.410.000.

Tahap tiga (3) : Pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa (pemeliharaan toga) Rp 15.660.000.

Kemudian, besarnya anggaran untuk kegiatan pelatihan/bimtek, berikut rincian realisasi anggarannya :

Peningkatan kapasitas perangkat desa

Tahap satu (1) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa (pelatihan dalam daerah) Rp 3.500.000.

Tahap dua (2) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa (terlaksananya peningkatan kapasitas perangkat desa) Rp 52.080.000.

Tahap tiga (3) : Jumlah Peserta peningkatan kapasitas perangkat desa (terlaksananya peningkatan kapasitas perangkat desa) Rp 65.100.000.Selanjutnya, realisasi anggaran untuk kegiatan :

Pembinaan PKK

Tahap satu (1) : Terselenggaranya Pembinaan PKK (Operasional PKK) Rp.14.520.000.

Tahap dua (2) : Terselenggaranya Pembinaan PKK (Operasional PKK) Rp 23.000.000.

Tahap tiga (3) : Terselenggaranya Pembinaan PKK (Operasional PKK) Rp 23.270.000.

Terselenggaranya Pembinaan PKK (Pelatihan PKK) Rp 7.000.000.

Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat :

Tahap satu (1) : Jumlah peserta pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat (Pelatihan Bidang Hukum I) Rp 5.000.000.

Tahap satu (1) : Jumlah peserta pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat (Sosialisasi Bidang Hukum II) Rp 3.500.000.

Tahap dua (2) : Jumlah peserta pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat (Pelatihan Bidang Hukum I) Rp 15.000.000.

Tahap dua (2) : Jumlah peserta pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat (Sosialisasi Bidang Hukum II) Rp 7.000.000.

Terkait semua rincian item realisasi penggunaan DD Telo, Kecamatan Batang Toru, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara, yang diduga mark up diatas, wartawan sudah mengirimkan konfirmasi tertulis yang ditujukan langsung kepada Kades sebagai Kuasa Pengguna Anggarannya.

Hingga rilis berita ini di tulis, Kades Telo J Siregar belum memberikan balasan dan/atau jawaban apapun.

“Sangat diharapkan sedianya mata dan telinga Aparat penegak Hukum (APH) terhadap dugaan indikasi KKN atau dugaan penggelembungan/mark up pada beberapa item realisasi penggunaan anggaran pada kegiatan yang bersumber dari DD tahun 2023 yang di maksud diatas”.

Dikonfirmasi kembali melalui WA, Kamis (23/5/2024) guna meminta jawaban dan bantahannya terkait isi pemberitaan ini, J Siregar, belum memberi jawaban dan bantahan apapun.

Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Jum’at (24/5/2024), Kades Telo J Siregar diduga memilih bungkam. ( Adi MH )

Pos terkait

banner 728x90