Ditengarai Realisasi Penggunaan ADD/DAU Dan DD Purwodadi Tahun 2024 Mark Up APH Jangan Sakit Mata

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumatera Utara

Realisasi anggaran Alokasi Dana Desa / Dana Alokasi Umum yang digunakan untuk pembangunan saluran irigasi pertanian dusun tiga (III), volume 212 M, pagu anggaran Rp.220.855.000.,tahun anggaran 2024, dikerjakan dengan swakelola di Desa Purwodadi, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara, ditengarai penuh mark up dan melanggar peraturan LKPP No 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa.

Bacaan Lainnya

Pelaksanaan pengadaan berdasarkan LKPP No 12 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan tata cara pengadaan barang dan jasa di desa dilaksanakan dengan dua cara, yaitu pengadaan swakelola dan pengadaan melalui penyedia, pengadaan secara swakelola dilaksanakan berdasarkan dokumen persiapan pengadaan yang di susun oleh Kasi/Kaur.

Saat Wartawan turun kelokasi pekerjaan swakelola dan menanyakan siapa ketua Tim Pengelola Pekerjaan Kegiatan (TPK), salah seorang pekerja mengatakan mereka tidak mengetahuinya.

Selanjutnya, untuk realisasi anggaran DD tahun 2024 yang diduga Mark Up adalah:

1).Peningkatan produksi tanaman pangan (Alat produksi dan pengolahan pertanian, penggilingan padi/jagung dll Rp.68.800.000.

2).Pengadaan / penyelenggaraan pos keamanan desa (Pembangunan Pos, pengawasan pelaksanaan jadwal ronda / patroli dll Rp.18.000.000.

“Untuk pekerjaan yang sumber dananya dari ADD/DAU ini, isu yang beredar dibebankan kewajiban 18 persen dari pagu anggaran.”

“Seyogianya, Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal dugaan seperti ini jangan sakit mata diharapkan tanggap dan turun melakukan penyelidikan.”

Dikonfirmasi Kades Purwodadi Erwin, Senin 13/1/2025, guna meminta jawabannya. Namun, hingga artikel ini ditulis Kades Purwodadi belum memberikan jawaban apapun.

Adapun pertanyaan awak media ini kepada Kades Purwodadi diantarana :

Apakah Tim Pelaksana Kegiatan swakelola ini diangkat melalui musyawarah desa ?.

Apakah dalam pekerjaan fisik Pembagunan ini melibatkan kaur pembangunan ?.

Apakah benar ada kewajiban pekerjaan swakelola yang sumber dananya dari ADD/DAU TA 2024 ini ?.

Jika benar ada kewajibannya, berapa persen dari pagu anggaran dan kepada siapa di setorkan ?.

Untuk pemberitaan yang berimbang dikonfirmasi kembali memalui WhatsApp, Rabu (15/1/2025), guna meminta bantahannya, hingga artikel ini dikirim ke meja redaksi Kades Purwodadi diduga memilih bungkam karena tidak memberikan bantahannya.

(Adi MH)

Pos terkait

banner 728x90