Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Safritua Nasution Kepala Desa (Kades) Silaiya, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), ditengarai melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus cara mark up pada beberapa item realisasi anggaran DD TA 2023.
Dugaan mark up ini, berdasarkan pantauan wartawan dalam laman aplikasi jaga desa, dan wartawan media ini turun melakukan investigasi ke salah satu item, yaitu pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa (pemeliharaan tanaman toga) Jum’at (3/5/2024) yang lalu. Pantauan wartawan tanaman obat keluarga (toga) tersebut tak dirawat, karena yang terlihat dipenuhi rumput liar dan papan informasi yang menandakan itu tanaman toga desa silaiya ini sudah roboh.
“Sedangkan realisasi untuk anggaran pemeliharaan tanaman toga ini dalam tampilan aplikasi jaga desa cukup fantastis”.
Berikut rincian beberapa item dan nilai anggaran yang diduga mark up pada tahun 2023 :
Tahap satu (1) : Operasional pemerintah desa (Honorarium PKPKD dan PPHP) Rp 6.300.000.
Tahap dua (2) : Operasional pemerintah desa (Honorarium PKPKD dan PPHP) Rp 16.500.000.
Tahap tiga (3) : Operasional pemerintah desa (Honorarium PKPKD dan PPHP) Rp 36.900.000.
Tahap satu (1) : Prasarana kantor lainnya (penyediaan sarana (aset tetap)) Rp 12.500.000.
Tahap tiga (3) : Prasarana kantor lainnya (penyediaan sarana (aset tetap)) Rp 15.820.000.
Tahap satu (1) : Terselenggaranya Pembinaan PKK (Pembinaan PKK) Rp 3.500.000.
Tahap Tiga (3) : Terselenggaranya Pembinaan PKK (Pembinaan PKK) Rp 16.800.000.
Tahap satu (1) : Jumlah peserta pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat (sosialisasi hukum) Rp 12.000.000.
Tahap dua (2) : Jumlah peserta pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di Bidang Hukum dan Perlindungan Masyarakat (sosialisasi hukum) Rp 22.000.000.
Tahap satu (1) : Pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa (pemeliharaan tanaman toga) Rp 57.450.000.
Tahap dua (2) : Pengelolaan dan pemeliharaan lumbung desa (Bimtek Ketapang) Rp 26.040.000.
Tahap satu (1) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa (Bimtek Dalam Daerah) Rp 3.500.000.
Tahap dua (2) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa (Bimtek Luar Daerah) Rp 26.040.000.
Tahap satu (1) : Jumlah kejadian keadaan mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp 23.400.000.
Tahap dua (2) : Jumlah kejadian keadaan mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp 46.800.000.
Tahap tiga (3) : Jumlah kejadian keadaan mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp 93.600.000.
Terkait rincian beberapa item yang diduga mark up diatas, wartawan media ini sudah melayangkan surat konfirmasi tertulis, hingga rilis berita ini di kirim ke meja redaksi Kades Silaiya belum memberi jawaban atau balasan konfirmasi tertulis tersebut.
Menanggapi tengtang dugaan ini, Samsul Bahri Hsb rekan tim wartwan mengatakan, “Kades Silaiya layak diduga sengaja ingin mengabaikan UU No.14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, karena terkesan menganggap remeh konfirmasi dari wartawan”.
Samsul berharap Aparat Penegak Hukum (APH) untuk selalu membuka mata dan telinganya terhadap semua dugaan yang menyalahgunakan anggaran DD.
Harapannya, “APH membuka mata dan telinganya terhadap dugaan yang menyalah gunakan DD”, kata Samsul Bahri Hsb. ( Adi MH )