Ditengarai Penggunaan DD TA 2023 Mark Up Begini Jawaban Kades Sigulang 

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumatera Utara

Anggaran untuk kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa dan peningkatan kapasitas kepala desa, atau Bimbingan Teknis (Bimtek) jika ditotal pada tahun 2023 yang direalisasikan Desa Sigulang, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan, Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mencapai kurang lebih (-+) Rp.184.240.000.

Bacaan Lainnya

Berdasarkan besarnya anggaran dana desa (DD) untuk kegiatan bimtek tersebut, wartawan media ini melakukan konfirmasi kepada Kades Sigulang sebagai Kuasa Pengguna Anggaran terkait penggunaan DD tahun 2023 yang direalisasikannya.

Adapun sebagian item pada realisasi penggunaan DD Sigulang tahun 2023 yang dikonfirmasi karena diduga mark up diantaranya :

Pemberdayaan Masyarakat Desa

Peningkatan kapasitas kepala desa.

Tahap satu (1) : Jumlah frekuensi peningkatan kapasitas kepala desa Rp 6.580.000.

Tahap dua (2) : Jumlah frekuensi peningkatan kapasitas kepala desa Rp 19.740.000.

Tahap tiga (3) : Jumlah frekuensi peningkatan kapasitas kepala desa Rp 32.900.000.

Peningkatan kapasitas perangkat desa.

Tahap satu (1) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 19.740.000.

Tahap dua (2) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 46.060.000.

Tahap tiga (3) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa Rp 59.220.000.

Terkait penggunaan anggaran DD pada kegiatan bimtek diatas, wartawan menanyakan sebagai berikut :

Apakah ini sesuai dengan permendesa no 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 ?

Dilaksanakan dimana ?

Siapa saja pesertanya ?

Siapa narasumbernya ?

Kepada siapa disetor biaya untuk narasumbernya ?

Kemudian, tahap dua (2) : Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan

Prasarana kantor lainnya Rp 30.600.000.

Tahap tiga (3) : Prasarana kantor lainnya Rp 58.305.000.

Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat Dan Mendesak Desa

Keadaan Mendesak

Tahap satu (1) : Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 57.600.000.

Tahap dua (2) : Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 172.800.000.

Tahap tiga (3) : Jumlah Kejadian Keadaan Mendesak Rp 230.400.000.

Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan.

Tahap tiga (3) : Rehabilitasi/Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan Rp 56.713.000.

Dan untuk kegiatan ini, yang dipertanyakan wartawan adalah :

Apakah ini sesuai dengan permendesa no 8 tahun 2022 tentang prioritas penggunaan dana desa tahun 2023 ?

Apakah ini sesuai dengan PP no 47 tahun 2015 tentang pelaksanaan peraturan UU no 6 tahun 2014 tentang desa ?

Selanjutnya, Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dan lain-lain) tingkat desa.

Tahap dua (2) : Jumlah Frekuensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dan lain-lain) tingkat desa Rp 19.850.000.

Tahap tiga (3) : Jumlah Frekuensi Penyelenggaraan Festival Kesenian, Adat/Kebudayaan, dan Keagamaan (perayaan hari kemerdekaan, hari besar keagamaan, dan lain-lain) tingkat desa Rp 25.000.000.

Sementara Kepala Desa (Kades) Sigulang Mara Muda Sakti ketika dikonfimasi melalui WA, Jum’at (14/6/2024) kepada Kabar Reskrim.net mengatakan, “mohon maaf ya pak. Anggaran 2023 belum diperiksa oleh Inspektorat dan lembaga pemerintah yang berwenang, untuk itu belum bisa saya sampaikan kepada bapak,” ucapnya melalui pesan chat WA. ( Adi MH )

Pos terkait

banner 728x90