Kabarreskrim.net || Padangsidimpuan
Ditengarai penggelembungan suara yang menguntungkan kepada salah satu parpol yang mengikuti Pemilihan Legislatif (DPRD) di Wilayah Dapil I, Kota Padangsidimpuan sempat viral di grup sosial media FB.
Terlihat hasil penghitungan di TPS 03 Kayu Ombun, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, jumlah data suara parpol dan suara calon seharusnya 47, namun ditulis 67, tentunya parpol dalam hal ini sudah diuntungkan 20 suara.
Kemudian dugaan penggelembungan juga terjadi di TPS 14 Kelurahan Losung Batu, jumlah suara sah parpol dan calon harusnya 55, namun ditulis jumlah 65.
Dalam dua TPS yakni, TPS 03 Kayu Ombun dan TPS 14 Losung Batu salah satu Parpol sudah diuntungkan 30 suara.
Selanjutnya, ditengarai juga kejadian yang merugikan peserta caleg dan parpol terjadi di TPS 006 Kelurahan Timbangan no. urut 1.9 suara, no. urut 2. 3 suara, dan no. urut 5.18 suara, jadi jumlah harusnya 30 suara sah.
Terlihat dalam C1 hasil no urut 5 dari salah satu parpol memiliki 18 suara, namun dalam data perolehan suara sah parpol dan suara calon suara yang 18 itu tidak terlihat, karena jumlah suara sah parpol dan suara sah calon tertulis 12 suara.Terkait peristiwa diatas, belum diketahui penyebabnya. “Namun, diharapkan pihak terkait yang berwenang dalam hal ini untuk segera turun mengusutnya.”
Sebagai lembaga penyelenggara pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu saat dikonfirmasi melalui WA, Jum’at (23/2/2024) Ketua Bawaslu Kota Padangsidimpuan Ratno Afandi belum memberi respon apapun. Hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Ketua Bawaslu Padangsidimpuan Ratno Afandi lebih memilih bungkam.
Sementara, sebagai penyelenggara pemilu Ketua KPU Kota Padangsidimpuan dikonfirmasi melalui WA mengatakan, pemungutan dan penghitungan suara yang dilakukan di TPS oleh KPPS di 702 TPS, 79 kelurahan/desa dan 6 kecamatan di seluruh wilayah Kota Padangsidimpuan pada tanggal 14 dan 15 Februari 2024 telah berlangsung degan aman dan lancar.
Terkait adanya kesalahan penulisan, kesalahan jumlah, kesalahan penempatan pada kolom dan sebagainya, PPK akan melakukan perbaikan dan koreksi pada saat rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan. Rekapitulasi yang dilakukan secara manual dan berjenjang dengan Sirekap sebagai alat bantunya bertujuan untuk melakukan koreksi dan perbaikan manakala ada kesalahan.
“Kepada yang beropini yang lain-lain terkait kesalahan penjumlahan, kesalahan penulisan, kesalahan penempatan kolom silahkan memantau proses rekapitulasi ditingkat kecamatan bagaimana kesalahan-kesalahan tersebut dikoreksi dan diperbaiki secara bersama-sana oleh PPK, Panwascam dan saksi peserta pemilu tingkat Kota Padangsidimpuan degan membuka C hasil sebagai acuan dalam melakukan koreksi dan perbaikan,” kata Tagor Dumora. ( Adi MH )