Kabarreskrim.net // Sumatera Utara
Ditengarai pembangunan Ruang Kelas Baru Bertingkat SD Negeri 101501 asal jadi dan / atau diduga tidak sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB), Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Tapanuli Selatan, A. Pasaribu sebagai Kuasa Pengguna Anggaran diharapkan ber siap siap bakal dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum (APH).
Pasalnya, pekerjaan proyek ini terkesan berbau korupsi dan diduga ada persekongkolan jahat antara Dinas dan kontraktor, demikian disampaikan salah satu Wartawan di Media Cetak & Online Samsul Bahri Hasibuan kepada Kabarreskrim, Sabtu (29/3/2025) di Warkop Kupas Kasus.
“Lebih lanjut Samsul membeberkan pantauannya, bahwa, pondasi, dinding pasangan batu bata, beserta kusen dilantai bawah masih merupakan bangunan lama, sehingga kualitas bangunannya patut diduga asal jadi dan/atau tidak sesuai RAB.”
Dalam papan plang informasi proyek :
Nama Pekerjaan : Pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) Suntik Bertingkat Beserta Perabotnya SDN 101501.
Pelaksana : CV.Setia Abadi.
Penyelesaian : 60 hari kalender (8 oktober – 6 Desember).
Nilai Kontrak : Rp.551.600.000.
Sumber Dana : APBD 2024.
“Namun, sampai 28 Januari 2025 pekerjaannya belum selesai,” ungkap Samsul.
Samsul menjelaskan, Addendum denda keterlambatan pekerjaan adalah dokumen tambahan yang dibuat untuk memperpanjang waktu pelaksanaan pekerjaan dan mengatur denda keterlambatan. Adendum ini dibuat jika terjadi keterlambatan pekerjaan karena kesalahan atau kelalaian pihak penyedia.
“Kemudian, pasal lainnya tentang Barang bongkaran milik negara (BMN) dalam hal ini, tidak lepas jadi sorotan. Untuk BMN akan kita minta juga supaya APH mengusutnya hingga tuntas.”
Karena, dalam peraturan BMN, dijelaskan mengenai tata cara pemusnahan dan penghapusan BMN, termasuk bongkaran BMN, kata Samsul Bahri Hsb.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemusnahan dan penghapusan Barang Milik Negara pasal 47 huruf (8), ketika Pengguna Barang melakukan penghapusan atas BMN berupa bangunan dan dalam penghapusan tersebut terdapat bongkaran, maka Pengguna Barang harus melakukan pemindahtanganan bongkaran tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemindahtanganan BMN sendiri terdiri dari penjualan, hibah, tukar menukar, dan penyertaan modal. Sedangkan pemindahtanganan untuk bongkaran dilaksanakan dengan cara penjualan.
“Pasal 1 UU Keuangan Negara No.17/2003 menyatakan bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Artinya, setiap sen uang negara harus dipertangungjawabkan secara baik. Demikian pun dengan bongkaran bangunan yang masih memiliki nilai ekonomis. Oleh karena itu, pada prinsipnya bongkaran yang memiliki nilai ekonomis harus dilelang dan hasilnya disetorkan ke kas negara.”
Sebelumnya, terkait pembangunan sekolah ini sudah pernah di beritakan dengan judul :
(Ditengarai Pelaksana Proyek Ditentukan Sebelum Melalui Semua Proses Lelang Tender Pekerjaannya Berujung Mangkrak)
(Adi MH)