Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Ditengarai kawasan hutan produksi di kerjakan menggunakan alat berat jenis Beko tanpa mengantongi izin tepatnya di Desa Pangirkiran, Kecamatan Hulu Sihapas, Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), luput dari pengawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) VI Sipirok.
Kawasan hutan produksi yang dikerjakan di desa Pangirkiran tersebut ditemukan tim wartawan pada 2 juli 2024.
Awak media Kabar Reskrim.net menginformasikan/melaporkan temuan tersebut kepada KKPH VI B Purba dan melampirkan video dan photo melalui WhatsApp, untuk dengan segera pihak KPH VI menindaklanjuti ke lokasi, namun sayang KKPH VI B Purba seolah mengabaikan informasi yang disampaikan kepadanya.Setelah beberapa hari berlalu, awak media ini kembali menanyakan hasil tindaklanjutnya, namun B Purba mengatakan bahwa ia sedang cuti.
“Kemudian awak media ini mengatakan akan menginformasikan/melaporkan kepada Kadis LHK Provinsi Sumut, barulah KKPH VI B Purba menyuruh timnya turun ke lokasi dan mengirimkan bukti photo bahwa timnya dari KPH VI sudah turun menindaklanjuti informasi dari wartawan melalui WA.”
Hasil tindak lanjut yang dilakukan KPH VI tidak juga diberikan kepada wartawan guna untuk dipublikasikan, akhirnya tim wartawan mendatangi kantor KPH VI langsung menemui KKPH B Purba di ruang kerjanya, Senin (29/7/2024).“B Purba menjelaskan bahwa lokasi itu memang kawasan hutan produksi disana juga ada permukiman dan pekerjaan jalan tersebut bukanlah bukaan baru tapi mencuci, dan tim kita yang turun tidak menemukan adanya alat berat di lokasi,” katanya.
Ada apa dengan KKPH VI B Purba ?.
“Tim wartawan akan terus berupaya mencari tahu siapa oknum yang mengerjakan kawasan hutan produksi tersebut tanpa izin, dan akan menyeret pelaku ke hadapan hukum.”
Menarik untuk di kupas hingga tuntas. ( Adi MH )