Ditengarai Dinas Pertanian Tapsel Kerjakan Kawasan Hutan Sebelum Kantongi Izin, Polisi Dan KPH Kemana ?

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumatera Utara

Ditengarai Dinas Pertanian Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara (Sumut), mengerjakan jalan di kawasan hutan produksi, Polres Tapsel dan Kesatuan Pengelola Hutan (KPH) kemana ?.

Bacaan Lainnya

Seyogianya, KPH dan APH dalam hal ini Polisi diharapkan jeli untuk melihat dan mendengar atas dugaan seperti ini.

Berdasarkan investigasi tim, bahwa beberapa pekerjaan jalan yang salurkan melalui Dinas Pertanian Tapsel pada Tahun Anggaran (TA) 2023 diduga masuk kawasan hutan produksi, dua pekerjaan di temukan wartawan berada di Wilayah Kecamatan Angkola Timur dan satu lagi pekerjaan jalan di Wilayah Kecamatan Angkola Selatan.

Berikut judul dan pagu anggaran pekerjaan yang diduga masuk kawasan hutan produksi :

1). Pembangunan Jalan Usaha Tani Kec. Angkola Timur. Pagu Rp.150.000.000. Sumber Dana APBD TA 2023. Pekerjaan ini diduga merupakan Pokir salah satu oknum DPRD Tapsel.

2).Peningkatan Jalan Usaha Tani di Kec. Angkola Timur. Pagu Rp.150.000.000.

Sumber Dana APBD TA 2023.

3). Pembangunan Jalan Usaha Tani, di Kel. Pardomuan, Kec. Angkola Selatan. Pagu Rp.150.000.000. Sumber Dana APBD TA 2023. Pekerjaan ini juga diduga merupakan Pokir salah satu oknum Anggota DPRD Tapsel dari Dapil tersebut.

“Dikonfirmasi Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Tapsel Henry Hamdani Hasibuan melalui pesan WhatsApp , Rabu (25/9/2024), hingga berita ini dikirim ke meja redaksi, Kadis Pertanian diduga lebih memilih bungkam.”

Samsul Bahri Hsb wartawan dari salah satu media cetak dan online rekan tim yang menemukan pekerjaan ini mengatakan, akan kita pantau dan cari lagi pekerjaan Dinas Pertanian Tapsel yang masuk kawasan hutan.

“Yang ditemukan ini kan baru tahun anggaran 2023, belum kita telusuri pekerjaan Dinas Pertanian Tapsel tahun anggaran 2024 ini,” kata Samsul.

Untuk diketahui tindak pidana kehutanan berupa: Mengerjakan, dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf “a” Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang telah diubah pada Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 7.500.000.000,- (tujuh miliar lima ratus juta rupiah).

( Adi MH )

Pos terkait

banner 728x90