Kabarreskrim.net || Batang Hari
Keluarga pak Hasan saat ini mengadu nasib dan sangat mengecam sekali atas di tahannya suami dari Ibu Misniarti dan membuat anak-anak nya menjadi sok dan terlantar untuk melanjutkan pendidikannya, anak dari pak Hasan ini ada 7 saudara semuanya ini bisa menjadi putus sekolah karna di tahannya pak Hasan ini.
Media ini menjambangi di kediaman keluarga pak Hasan pada Jum’at 15 /11/2024 di desa Awin RT.09 RW.04, istri dari dari pak Hasan Misniarti sangat memohon ke Adilan kepada APH polres Batang Hari agar bisa mengkaji dulu jangan langsung di tahan dan apa kah memang besar kesalahan suami Saya ini maka langsung di tahan dan tidak melalui prosedur lagi,, ujar nya.
Di sampaikan nya juga suami saya itu cuma di suruh membawakan brodol itu oleh saudara inisal J. Namun setelah di perjalanan suami saya lansung di cegat oleh security nya PTPN Indosawit itu dan langsung di amankan oleh security dan langsung di serahkan ke polres batang hari ujarnya lagi.
Akhirnya sampai sekarang suami kami lansung di tahan dan anak kami jadi terlantar semuanya. Karna suami kami Pak Hasan itu sebagai tulang punggung keluarga kami pak tambah nya.
Keluarga besar, istri dan anak anak pak Hasan mengharap sekali kepada Kapolres Batang Hari, baik Bapak Kapolri, dan Bapak Presiden pun kami memohon atas dari keluarga besar kami pak Hasan agar dapat membuka hati untuk membebaskan suami saya pak, kami memang orang yang tidak mampu orang yang tidak punya apa-apa bisa ada rumah kami mendapati bantuan bedah rumah kalau tidak kami tidak memiliki rumah, ujarnya.
Ada pun yg di sampaikan kakak nya dari pak Hasan Tohar Sambiring kepada media ini kami dari keluarga ini mau meminta keadilan saja jangan lah kami ini orang yang tidak punya namun tidak di kasih keadilan pak ucap nya.
Kami sangat kasian sekali dengan anak-anak nya pak makan aja susah karna anak-anak nya masih kecil-kecil pak gara gara brondol sawit tuju jenjang, ketujuh anaknya menjadi terlantar, memang kerjaan pak Hasan itu petani dan penyadap karet, semenjak kebun karet nya terjual itulah pekerjaannya menjadi pengumpul brondol sawit untuk menapaki anak istrinya sehari hari tambanya.
Ada pun yg di sampaikan PH pendamping hukum keluarga pak Hasan kepada media ini, M Amin SH kami akan melakukan upaya hukum lain dan akan melanjutkan praperadilan terhadap polres Batang Hari untuk menguji suatu kebenaran tindakan yg di lakukan oleh anggota polres batang hari, ujarnya, dan juga M, Amin sanga sekali agar polres Batang Hari untuk mengkaji pasal yg di jatuhkan dengan pak Hasan itu ada kejanggalan dalam pendapat saya, ucap nya.
Karna pasal, 363 KUHP itu belum tepat kalau diletakan pada tersangka pak Hasan, sebab pak Hasan itu di suruh membawakan buah sawit itu oleh inisial J dan akan di kasih imbalan sebanyak 300 rupiah perkilo jadi pak Hasan bukan pelaku utamanya namun kita uji dulu di praperadilan nanti ujarnya lagi, memang polisi itu punya kewenangan untuk melakukan, penahanan.
Intinya dari pihak keluarga ingin mengharap meminta suatu keadilan walaupun pak Hasan itu bersalah. katanya.
(Gune)