Kabarreskrim.net || Sumenep
Dinas Sosial Kabupaten Sumenep kembali di demo, terkait banyaknya bantuan DBHCHT di jegal secara sepihak oleh petugas Dinsos dengan alasan tak jelas, Rabu (28/08/2024).
Persoalan muncul ketika banyaknya keluhan dari para penerima utamanya yang terjadi di Desa Padangdangan Kecamatan Pasongsongan sebanyak 187 orang di tolak secara sepihak tanpa adanya penjelasan. Bantuan tersebut Layak atau tidak layak diberikan kepada KPM adalah Petugas Verval yang di tunjuk oleh Dinsos.
Sebelumnya kepala desa Padangdangan berkirim surat ke Dinsos agar KPM yang sudah masuk agar dapatnya di cancel karena dianggap tidak layak. Seharusnya Dinsos yang memutuskan bukan bukan pihak desa atau kepala desa.
Ahya korlap aksi mendesak Kepala Dinsos dicopot dari jabatannya, karena tidak ver dalam memberikan keputusan.
Erwin Indra Laksmono Kabid Linjamsod (perlindungan jaminan sosial) dalam peryataannya di depan para pendemo bahwa, “pembatalan bantuan tersebut akibat korban pilkada, sehingga ratusan Penerima bantuan DBHCHT gagal total,” ujarnya di depan para pendemo.
Para pendemo bersorak sorai atas jawaban Kabid Linjamsos (perlindungan jaminan sosial) bapak Laksmono agar di evaluasi kinerjanya karena sangat tidak mengerti apa arti regulasi.
Para demonstran menuding Kabid Resos (Fajarisman) dan Kabid Linjamsos (Erwin Hendra Laksmono) yang telah melakukan dosa besar atas blundernya bantuan sosial, dan mendesak Kadinsos Sumenep agar turun dari jabatannya karena tidak paham regulasi.
Belum lagi, persoalan petugas Verval yang dengan sengaja melakukan verifikasi dan validasi yang tidak sesuai dengan kuota KPM di desa setempat, yang seharusnya di Verval adalah 185 KPM justru hanya sekitar 40 orang. Dan bukti-bukti lain blunder-nya kebijakan otoriter yang dilakukan Kepala Dinsos beserta jajarannya.
Oleh karena itu, berangkat dari keresahan masyarakat, mahasiswa Kabupaten Sumenep bertindak, sebagai bentuk perlawanan terhadap blundernya kepemimpinan Dinsos dan tupoksi jajaran dibawah naungan Aliansi Pemuda Reformasi Melawan (ALARM).
Lebih lanjut, ALARM menilai Dinas Sosial telah merusak tatanan dan harus bertanggung jawab kepada publik atas dosa besar di 157 hari memimpin Dinsos, menuntut keterbukaan informasi publik terhadap dinsos terkait surat penolakan oleh kades padangdangan.
Meminta Kepala Dinas Sosial menjawab secara rinci terkait masalah DBHCHT dan beasiswa dihadapan wartawan, agar tak terjadi isu dan menjadi bola liar. ( AJ )