Kabarreskrim.net || Sumenep
Semakin menggelindingnya bola panas terkait studi Banding semua Kades di Kabupaten Sumenep yang di motori oleh Ketua AKD (Asosiasi Kepala Desa) dan DPMD (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa) ke penegak hukum semakin tak terbendung, Jum’at (26/07/2024).
Lembaga Independen Pengawas Keuangan (LIPK) Saifiddin akan bersikap dan mengambil langkah secara hukum. “Sesuai aturan serta perundang-undangan yang berlaku bahwa Dana Desa (DD) tidak boleh dianggarkan atau digunakan untuk kegiatan “Bimtek” dengan alasan apapun,” tegasnya.
“Seharusnya anggaran itu dipergunakan untuk pembagunan fesa atau pemberdayaan untuk kepentingan desanya, tujuannya adalah demi men sejahterakan masyarakat, jangan cari pembenaran dengan dibungkus program,” ucapnya.
Sai (panggilan akrabnya sehari-hari) menilai, “disini jelas penyimpangannya, dana tersebut bukan untuk jalan-jalan dengan dikemas studi banding ke Bandung dan berdalih untuk pengembangan kapasita kepala desa,” ungkapnya.
“Sudah saya telusuri diberbagai kecamatan, ternyata ada beberapa kecamatan yang tidak menginginkan uang Rp. 7,5 juta diambil dari dana desa”.
Lanjutnya, “jadi banyaknya ragam pendapat yang telah saya kumpulkan, membuat saya selaku ketua LIPK akan bersikap secara tegas, biar uang rakyat tidak dipergunakan seenaknya,” kata SAI dengan nada kesal.
“Fakta yang terjadi di lapangan sangat beragam, baik dari kalangan camat sendiri atau dari kalangan kepala fesa, mereka juga tidak berani menolak untuk tidak ikut, karena ada surat edaran dari DPMD dengan bahasa yang halus, yang bunyinya “menindak lanjuti surat dari AKD kabupaten”. Buktinya di salah satu kecamatan semua kepala desa di haruskan ikut,” jelasnya.
Pernyataan sebagian kepala fesa yang berhasil dihimpun oleh awak media yang tidak ikut ke acara studi banding merasa takut untuk komentar, “saya tidak berani menolak pak, karena pak camat nyuruh agar semua kepala desa yang ada di wilayah ini harus ikut, ya mau gimana lagi terpaksa ikut,” ucap Kades yang tak mau disebutkan namanya.
“Kalau saya ikut maka saya harus mengambil dari dana desa, disitu kan ada program pengembangan kapasitas Kades,” terangnya.
“Dari banyaknya beragam pendapat Saifiddin (Ketua LIPK) semakin mantap dan yakin bahwa kegiatan tersebut adalah bentuk konspirasi yang sarat akan kepentingan dan harus ditangani dengan benar tentunya ya secara hukum.” ( AJ )