Diminta Kapolres Pelalawan Tangkap Terduga Pelaku Pemukulan Dan Penganiayaan Didesa Dundangan

banner 728x90

Kabareskrim. Net || Pelalawan

Sudah satu tahun lebih kasus pelaku pencurian yang di amuk massa hingga menghilangkan nyawa orang lain yang terjadi di sisi jalan lintas timur desa dundangan kecamatan Pangkalan kuras kabupaten Pelalawan provinsi Riau pada 08 Januari 2023.

Bacaan Lainnya

Namun hingga saat ini belum ada kepastian hukum nya dan belum ada terduga pelaku yang di tetapkan sebagai tersangka , menjadi tanda tanya publik ada apa dengan penegakan hukum di negeri Seiya sekata.

Dikutip dari pemberitaan beberapa media di mana kronologi.

Seorang warga kelurahan Sorek satu kecamatan pangkalan kuras kabupaten Pelalawan berinisial “M” (43) tewas saat di amuk massa dan satu rekan nya kritis di duga karena kedapatan mencuri di salah satu Vulkanisir ban yang berada di jalan lintas timur desa dundangan pada 8 Januari 2023 yang lalu Dalam kejadian tersebut korban “M” terpaksa harus dilarikan kerumah sakit oleh pihak kepolisian yang turun ke lokasi karena sudah tidak sadarkan diri.

Informasi kronologi kejadian yang di peroleh media suaramassa.co.id dari Kapolsek pangkalan kuras Kompol Alwis Salwi melalui Kanit Reskrim AKP Jonson Sitompul mengatakan bahwa korban di amuk massa ketika ketahuan mencuri pada malam itu bersama satu rekannya di sebuah Vulkanisir ban di desa dundangan.

Pada malam itu si korban bersama rekan nya di dapati sedang mencuri di salah satu Vulkanisir ban oleh si pemilik, lalu si pemilik berteriak maling , mengundang spontan massa berdatangan dan melakukan pemukulan dan penganiayaan hingga mengikat tangan si korban atas kejadian itu korban tidak sadarkan diri, sementara satu rekannya kritis.

Pihak kepolisian langsung turun ke TKP dan langsung membawa korban kerumah sakit namun sampai disana korban sudah tidak terselamatkan lagi,” jelas Kanit.

Namun sangat di sayangkan hingga saat ini belum lagi ada pelaku pemukulan dan penganiayaan si korban meninggal dunia di tetapkan sebagai tersangka.

Dimana di dalam undang – undang di jelaskan secara rinci seseorang yang menghilangkan nyawa orang lain baik di sengaja maupun tidak di sengaja dapat di pidanakan.

Menghakimi pencuri hingga meninggal dunia dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia, antara lain:

Pasal 338 KUHP

Pasal ini mengatur tentang pembunuhan dengan sengaja, yang dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. Jika seseorang menghakimi pencuri hingga meninggal dunia dengan sengaja, maka dapat dijerat dengan pasal ini.

Pasal 351 KUHP

Pasal ini mengatur tentang penganiayaan berat yang menyebabkan kematian. Jika seseorang menghakimi pencuri hingga meninggal dunia tanpa sengaja, tetapi dengan tindakan yang dapat menyebabkan kematian, maka dapat dijerat dengan pasal ini.

Pasal 340 KUHP

Pasal ini mengatur tentang pembunuhan berencana, yang dapat diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama 20 tahun. Jika seseorang menghakimi pencuri hingga meninggal dunia dengan perencanaan yang matang, maka dapat dijerat dengan pasal ini.

Pasal 359 KUHP

Pasal ini mengatur tentang kelalaian yang menyebabkan kematian. Jika seseorang menghakimi pencuri hingga meninggal dunia karena kelalaian, maka dapat dijerat dengan pasal ini.

Pertimbangan Hukum

Dalam menjerat pelaku, pengadilan akan mempertimbangkan beberapa faktor, seperti:

1. *Sengaja atau tidak*: Apakah pelaku memiliki niat untuk membunuh atau menyebabkan kematian.

2. *Tingkat kesengajaan*: Seberapa besar kesengajaan pelaku dalam melakukan tindakan.

3. *Motif*: Apa motif pelaku melakukan tindakan.

Kesimpulan

Menghakimi pencuri hingga meninggal dunia dapat dijerat dengan beberapa pasal dalam KUHP Indonesia, tergantung pada tingkat kesengajaan dan tindakan yang dilakukan. Penting untuk memahami hukum dan peraturan yang berlaku untuk menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan.

Kita berharap kepada Kapolda Riau Irjen Pol Hery Heriawan dan khususnya Kapolres Pelalawan AKBP Afrizal Asri dapat membuka dan mengungkapkan kasus ini .

Seperti kasus yang baru baru ini terduga pelaku Pencurian HP di desa Gondai , semua Pelaku pemukulan dan penganiayaan dapat ringkus polres Pelalawan.

Begitu juga la hendak nya semua pelaku pemukulan dan penganiayaan si korban di desa dundangan tahun lalu dapat di pidanakan.|| (Adm)

Pos terkait

banner 728x90