Diduga Realisasi Penggunaan DD TA 2023 Mark Up APH Didesak Segera Panggil Kades Aek Libung

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sumatera Utara

Beberapa item pada realisasi penggunaan Dana Desa (DD) Aek Libung TA 2023 ditengarai mark up. Berdasarkan investigasi tim pada, Jum’at (3/5/2024) salah satu item yang direalisasikan desa Aek Libung yaitu : pemeliharaan tanaman toga, dari pantauan anggaran pemeliharaan tersebut kuat dugaan mark up.

Bacaan Lainnya

“Dari hasil investigasi pada satu item yang direalisasikan desa Aek Libung tersebut, wartawan melayangkan surat konfirmasi tertulis, namun surat konfirmasi tersebut belum ada jawaban atau balasan dari Kepala desa Aek Libung, Kecamatan Sayurmatinggi, Kabupaten Tapanuli Selatan, Provinsi Sumatera Utara”.

Adapun rincian item yang dikonfirmasi secara tertulis pada realisasi anggaran Desa Aek Libung TA 2023 tersebut adalah :

Penyelenggaraan Pemerintahan Desa

Penyediaan Operasional Pemerintah Desa (ATK, Honorarium PKPKD dan PPKD, perlengkapan perkantoran, pakaian dinas/atribut, listrik/telpon, dan lain-lain).

Tahap satu (1) : Operasional pemerintah desa (penyediaan operasional pemerintah desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dan lain-lain)) Rp 7.500.000.

Tahap dua (2) : Operasional pemerintah desa (penyediaan operasional pemerintah desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dan lain-lain)) Rp 17.700.000.

Tahap tiga (3) : Operasional pemerintah desa (penyediaan operasional pemerintah desa (ATK, Honor PKPKD dan PPKD dan lain-lain)) Rp 35.800.000.

Penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan.

Tahap satu (1) : Komputer (penyediaan sarana (aset tetap) perkantoran/pemerintahan) Rp 35.150.000.

Tahap satu (1) : Pemeliharaan gedung dan prasarana perkantoran (pemeliharaan gedung/prasarana kantor desa) Rp 10.400.000.

Tahap satu (1) Terselenggaranya Pembinaan PKK (Pembinaan PKK) Rp 9.965.000.

Tahap dua (2) : Terselenggaranya Pembinaan PKK (Pembinaan PKK) Rp 15.930.000.

Tahap tiga (3) : Terselenggaranya Pembinaan PKK (Pembinaan PKK) Rp 26.330.000.

Terselenggaranya Pembinaan PKK (Pelatihan PKK) Rp 7.000.000.

Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat

Tahap dua (2) : Jumlah peserta pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat (sosialisasi jaga garda desa) Rp 5.000.000.

Pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat.

Tahap satu (1) : Jumlah peserta pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat (sosialisasi wawasan kebangsaan) Rp 5.000.000.

Jumlah Peserta pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat (sosialisasi hukum) Rp 5.000.000.

Jumlah Peserta pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat (sosialisasi tiga pilar plus) Rp 3.500.000.

Jumlah Peserta pelatihan/penyuluhan/sosialisasi kepada masyarakat di bidang hukum dan perlindungan masyarakat (sosialisasi saber pungli) Rp 3.500.000.

Tahap dua (2) : Pengelolaan dan pemeliharaan Lumbung Desa (bimtek ketahanan pangan) Rp 25.880.000.

Tahap satu (1) : Pengelolaan dan pemeliharaan Lumbung Desa (tanaman holtikultura) Rp 840.000.

Tahap satu (1) : Pengelolaan dan pemeliharaan Lumbung Desa (pemeliharaan tanaman toga) Rp 11.690.000.

Tahap dua (2) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa (bimtek luar daerah) Rp 25.880.000.

Tahap tiga (3) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa (bimtek luar daerah) Rp 38.820.000.

Tahap tiga (3) : Jumlah peserta peningkatan kapasitas perangkat desa (pelatihan dalam daerah) Rp 8.500.000.

Penanggulangan bencana, keadaan darurat dan mendesak desa keadaan mendesak.

Tahap satu (1) : Jumlah kejadian keadaan mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp 49.500.000.

Tahap dua (2) : Jumlah kejadian keadaan mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp 99.000.000.

Tahap tiga (3) : Jumlah kejadian keadaan mendesak (Bantuan Langsung Tunai) Rp 198.000.000.

“Samsul Bahri Hsb salah satu wartawan media online mendesak APH segera memanggil dan memeriksa Kades Aek Libung Suparman”.

Samsul meminta APH menjadikan hasil investigasi pada tanaman toga yang kuat dugaan di mark up tersebut sebagai pintu masuk untuk memanggil dan memeriksa Kades Aek Libung terkait realisasi penggunaan DD yang sudah dikonfirmasi diatas.

“Panggil dan periksa, jika terbukti realisasi penggunaan DD Aek Libung merugikan keuangan rakyat (DD), proses sesuai hukum yang berlaku”, tegas Samsul.

Sementara dikonfirmasi kembali melalui WA, guna meminta komentar dan bantahannya, ternyata Kades Aek Libung Suparman diduga kuat sudah memblokir no kontak WA wartawan media ini. ( Adi MH )

Pos terkait

banner 728x90