Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN), apa lagi yang menduduki jabatan Kepala Dinas (Kadis) seharusnya memberikan contoh teladan yang baik.
Namun di Kabupaten Tapsel, Kadis Pendidikan malah di duga terlibat melakukan persekongkolan jahat dalam hal adanya pelaksana proyek, padahal pada laman pengumuman LPSE tendernya gagal.
Berdasarkan dugaan diatas, Kadis Pendidikan Arman Pasaribu diduga telah menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya.
Untuk itu, “Bupati Tapsel Dolly Pasaribu diminta segera mencopot atau membebas tugaskan Arman Pasaribu.”
“Copot Arman Pasaribu karena tidak becus, dan dinilai tidak sejalan dengan Visi-Misi Bupati & Wakil Bupati yang ingin menjadikan Kabupaten Tapsel yang lebih maju, Sehat, Cerdas, dan Sejahtera (SCS),” demikian di sampaikan Samsul Bahri Hsb kepada wartawan, Jum’at (5/4/2024).
Sebelumnya, terkait dengan, menyalahgunakan wewenang dan jabatan dalam hal tender proyek di atas, media ini sudah memberitakan dengan judul :
“Ditengarai Pelaksana Proyek Ditentukan Sebelum Melalui Semua Proses Lelang Tender Pekerjaannya Berujung Mangkrak.” ( Adi MH )