Kabarreskrim.net // Sumatera Utara
Syafrizal Effendi yang menduduki jabatan Inspektur pembantu Wilayah IV di Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Provinsi Sumatera Utara, patut diduga telah menyalahgunakan jabatan dan wewenangnya yang berpotensi dapat merusak dan/atau mencoreng nama baik Inspektorat Kabupaten Tapsel sebagai unsur pengawas penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasalnya, Syafrizal Effendi diduga melakukan perbuatan tak terpuji karena kuat dugaan menerima sejumlah uang dari para oknum Kepala Desa (Kades) pada tahun 2024 lalu.
Dugaan ini menguat setelah satu oknum Kades yang diduga Korcam dan dua orang oknum Kades yang dirahasiakan namanya mengakui adanya peristiwa dugaan tersebut.
“Oknum yang diduga Korcam kades tersebut mengakui bahwa ia telah menyetor kan sejumlah uang kepada Syafrizal Effendi.”
“Kades Sigumuru dari wilayah Kecamatan Angkola Barat P dalam rekaman percakapan telepon WA menyebut tentang adanya uang senilai lima belas ribu (Rp.1,5 Juta). Dalam rekaman P dan oknum Kades yang diduga Korcam Angkola Timur menyebut dalam rekaman percakapan WA uang tersebut di serahkan di Kecamatan melalui Korcam.”
Pada 19/2/2025 P sudah dikonfirmasi melalui WA, namun sampai hari ini beliau tidak menjawab konfirmasi wartawan.
Sedangkan satu oknum Korcam lagi yang masih dirahasiakan namanya juga mengakui yang katanya ada arahan dari Inspektorat melalui oknum berinisial S terkait uang ini pada tahun 2024 lalu. Namun, kepada wartawan ia mengatakan dari wilayah kecamatannya tidak ada yang menyetor.
Untuk itu, Samsul Bahri Hsb wartawan di salah satu media cetak dan online meminta kepada Bupati Tapsel Gus Irawan Pasaribu untuk segera mencopot Syafrizal Efendi dari jabatannya.
“Dengan tegas Samsul meminta, Copot dan/atau bebas tugaskan Syafrizal Effendi, karena diduga telah menyalah gunakan wewenang dan jabatannya yang berpotensi merusak nama baik Inspektorat Tapsel,” tegas Samsul Bahri Hsb.
“Plt Kepala Inspektorat Ibnussalam Harahap saat dimintai komentar dan jawabannya terkait peristiwa ini, Selasa 25/2/2024, Inspektur Ibnu Salam tidak memberi komentar dan jawaban apapun.”
Selanjutnya, salah satu Korcam saat dikonfirmasi mengatakan, Izin Bang, Untuk kutipan yang di Maksud, Saya sebagai Korcam Tidak Ada Mengutip Para kades Bang, katanya melalui pesan WA.
Satu Korcam lagi menjawab,
Izin pak dari wilayah kami tidak ada yang mengutip pak…. Maaf Pak baru dibalas soalnya pak saya masih sakit baru semalam keluar dari rumah sakit pak.
Kemudian awak media ini kembali bertanya :
Terkait dugaan uang Rp.1,5 juta/ Desa pada tahun 2024 itu dari kecamatan anda apa gak ikut nyetor ke oknum inspektorat pak ?.
Ia menjawab, Ga ada tu pak… Tapi lebih jelas nanti pak setelah saya sembuh dulu ya pak, katanya melalui pesan WA.
Sementara 7 oknum Korcam Kades lagi yang dikonfirmasi diduga membisu karena hingga artikel ini dikirim ke meja redaksi tak ada yang memberi jawaban.
Sedangkan yang diduga Korcam Marancar dan Korcam Angkola Sangkunur diduga memblokir no kontak WA awak media ini setelah link pemberitaan pertama terkait hal peristiwa dugaan ini di kirimkan ke no kedua oknum korcam yakni : 0812 6002 4XXX dan 0822 7280 0XXX.
Sebelumnya terkait isi pemberitaan ini, media Kabar Reskrim sudah memberitakan dengan judul :
(Gawat !! Pantas Tak Punya Rasa Takut Dan Terkesan Kebal Hukum Diduga Para Oknum Kades Sudah Setor Rp.1,5 Juta Ke Oknum Pejabat Inspektorat).
(Adi MH)