Diduga Memiliki Narkotika Dua Ibu Rumah Tangah Asal Kelurahan Kayuara Berhasil Diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Muba

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Musi Banyuasin

Satuan Reserse Narkoba Polres Muba Yang Dimpin Oleh Kanit Idik 1 IPDA Abdul Rachman melakukan pemeriksaan rumah kontrakan milik IDP di Kelurahan Kayuara Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba pada hari Rabu (10/07/2024).

Bacaan Lainnya

Pemeriksaan tersebut dilakukan dari informasi masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Dari hasil pemeriksaan, Satuan Reserse Narkoba Polres Muba menemukan bungkusan kantong plastik warna hitam dibelakang lemari dalam kamar.

Setelah dibuka didepan terduga IDP ternyata di dalam kantong plastik warna hitam tersebut ditemukan 12 paket diduga narkotika jenis shabu.

IDP mengatakan barang tersebut milik Mar. Mar saat itu tidak begitu jauh dari lokasi langsung diamankan pihak Reserse Narkoba Polres Muba.

Saat dilakukan interogasi Mar mengakui bahwa barang tersebut miliknya. Kapolres Muba AKBP Listiyono Dwi Nugroho, S.I.K., MH. melalui Kasat Narkoba AKP Zanzibar Zulkarnaen SH. pada saat dikonfirmasi awak media hari Sabtu (13/07/2024), membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap 2 orang wanita karena diduga terlibat dalam tindak pidana narkotika.

“12 paket diduga narkotika jenis shabu, setelah di timbang jumlah berat bruto 111 gram dan hasil uji laboratorium forensik barang tersebut positif narkotika jenis shabu,” jelasnya.

Saat ini kedua terduga pelaku yang telah kami tetapkan menjadi tersangka.

“Kedua tersangka ini berperan sebagai pengedar, dan keduanya kami jerat dengan Primer Pasal 114 Ayat (2), Subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit 1 milyar rupiah, paling banyak 10 milyar rupiah ditambah 1/3,” ujar Zanzibar. ( Pewarta Rudi )

Pos terkait

banner 728x90