Kabarreskrim.net // Jakarta
Sebanyak dua warga negara asing (WNA) asal India, AS dan SH, dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penggelapan dana perusahaan besar Arab Saudi yang sudah berinvestasi sejak 2012 di Indonesia. Perusahaan asal Arab Saudi itu diduga merugi hingga USD62 juta akibat dugaan penggelapan.
Laporan polisi itu bernomor No.LP/B/5281/X/2022/SKPT tentang dugaan tindak pidana menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik dan/atau penggelapan dalam jabatan yang melanggar Pasal 266 KUHP dan/atau Pasal 374 KUHP,” bunyi laporan itu dikutip pada Minggu, 16 Februari 2025.
Laporan ini dilakukan kantor advokat Abraham Sridaja. Kedua WNA asal India tersebut sebelum mengisi jabatan sebagai Presiden Direktur dan Direktur dari perusahaan besar Arab Saudi.
Kedua WNA asal India, AS dan SH, dilaporkan terkait perjanjian perdamaian homologasi perusahaan besar Arab Saudi itu sesuai putusan PKPU No.164/PDT-SUS.PKPU/2021/PN.NIAGA.JKT.PST di PN Jakarta Pusat. Keduanya diduga membuat dan menggunakan surat palsu dalam perkara PKPU, sehingga perusahaan besar Arab Saudi tersebut harus membayar tagihan sebesar Rp17 miliar.
Laporan perusahaan besar Arab Saudi tersebut ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Kedua WNA asal India itu juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam perjalananan kasus ini memunculkan dugaan adanya permainan dari Polda Metro Jaya. Hal ini lantaran mereka dibebaskan melalui mekanisme perdamaian restorative justice pada 2023.
Mekanisme perdamaian restorative justice yang diputuskan Polda Metro Jaya diduga dilakukan tanpa sepengetahuan dan melibatkan pemilik dari perusahaan besar Arab Saudi itu. Pemilik dari perusahaan besar itu belum menerima pengembalian kerugian dari tersangka dua WNA asal India tersebut.
Atas dasar itu, sang pemilik perusahaan mengganti pengurus perusahaan dan membuat laporan polisi kembali di Polda Metro Jaya, namun belum ada perkembangan laporannya. Pihaknya juga mengadukan perkara penghentian perkara ini ke Div Propam Polri. (Siti Khotijah)