Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Diduga Kepala Desa Perkebunan Sigala-gala Kecamatan Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan Sumut, korupsi dana desa tahun 2022 dan tahun 2023.
Hal tersebut dibuktikan dengan LPJ dana ketahanan pangan pada tahun 2022 dan 2023 tidak sesuai dengan penyalurannya kepada masyarakat. Adapun anggaran ketahanan pangan desa Perkebunan Sigala-gala sesuai LPJ tahun 2022 sebagai berikut :
Tahap 1 : Rp. 93.090.000,-
Tahap 2 : Rp. 110.590.000,-
Total : Rp. 203.680.000,-
Dan pada tahun 2023 sebagai berikut :
Tahap 1 : Rp. 62.040.000
Tahap 2 : Rp. 190.290.000
Tahap 3 : Rp. 200.290.000
Total : Rp. 452.620.000,-
Menurut informasi dari masyarakat Desa Perkebunan Sigala-gala yang tidak ingin identitasnya disebutkan, bahwa anggaran tersebut tidak sesuai dengan realisasinya. “Kami hanya pernah dibagikan anak bebek 6 (enam) ekor/KK. Kami taksir harga bebeknya sekitar Rp 20.000/ekornya, kami penduduk Desa Perkebunan Sigala-gala ini 156 KK pak, bapak kalikan saja 6 ekor x Rp 20.000 x 156 KK,” beber masyarakat menjawab pertanyaan wartawan, (15/05/2024).
Terpisah, warga dusun Taman Sari, Desa Perkebunan Sigala-gala mengatakan, selama tinggal di dusun tersebut tidak pernah mendapatkan bantuan. “Selama kami tinggal di Dusun Taman Sari ini, tidak pernah mendapatkan bantuan dari pemerintah Desa Perkebunan Sigala-gala,” ungkapnya dengan nada sedih.
Untuk mengkonfirmasi hal tersebut, pada tanggal 31/07/2024 media mendatangi Kantor Desa Perkebunan Sigala-gala.
Terlihat kantor desa ditutup tidak ada satu orangpun aparat desa di tempat. Bahkan wartawan tidak melihat adanya Papan Informasi APBDes Desa Perkebunan Sigala-gala.
Sebagai bentuk transparansi pengelolaan anggaran desa dan dapat diartikan sebagai bagian dari suatu sistim pengelolaan keuangan daerah yang menyediakan informasi keuangan yang terbuka bagi masyarakat desa, Sebagaimana telah diatur dalam UUD 1945 Pasal 28 F, UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik dan UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 82 dan pasal 86 tentang Desa.
Menindak lanjuti instruksi menteri desa, pembangunan desa tertinggal dan transmigrasi serta amanah UU tentang dana desa, kini seluruh desa diminta untuk mengelola dana desa secara transparan.
Memasang plang pengumuman berupa baleho yang memuat isi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Bersambung. ( Nelwan )