Kabarreskrim.net || Sumatera Utara
Diduga Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 6 Padangsidimpuan memberikan jawaban bohong untuk dipublikasikan ke media terkait pungutan uang perpisahan dari Siswa Kelas XII yang terkesan berbau pungli, Kepala Dinas Pendidikan (Kadis) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), Alexander Sinulingga diminta agar segera mencopot dari Jabatannya.
Jawaban Kepsek SMAN 6 Padangsidimpuan terkait dugaan pungutan uang perpisahan sebesar Rp.150/Siswa Kelas XII kepada wartawan patut diduga merupakan pernyataan bohong untuk di publikasikan ke media yang berpotensi dapat merusak nama baik dunia pendidikan.
Pada Kamis, 10/4/2025 kepada Kabarreskrim Kepsek SMAN 6 mengatakan, “Sekolah atau Kepala Sekolah tidak ada memungut uang perpisahan sejumlah 150 ribu. Kegiatan perpisahan Kelas XII tidak ada dilaksanakan di SMAN 6 Padangsidimpuan,” kata Hasmiruddin melalui pesan WhatsApp (WA).
Dugaan Pernyataan atau jawaban bohong yang diberikan Kepsek SMAN 6 ini terungkap ketika salah seorang Siswa Kelas XII mengatakan, “ia dan beberapa teman kelasnya sudah membayar Rp.150 untuk uang perpisahan.”
Selanjutnya awak media ini menanyakan, apakah sampai hari ini sudah dikembalikan uang kalian yang Rp.150 per Siswa. Siswa yang dirahasiakan namanya ini mengaku belum dikembalikan.Memang kata Guru nya mau di pulangkan. Tapi belum tau kapan, ungkapnya melalui WA.“Bukan cuma saya aja yang mengatakan itu kan, kawan kawan ku juga gitu nya dibilang mereka,” bebernya.
“Gak jadinya acara perpisahannya, harus kembalilah duit kami kalau gitu,” tegasnya.
Menanggapi hal ini, Samsul Bahri Hsb wartawan di salah satu media cetak dan online meminta Kadis Pendidikan Provinsi Sumatera Utara untuk segera mencopotnya.
“Copot dan / atau bebas tugaskan Kepsek SMAN 6 Padangsidimpuan karena diduga sengaja memberikan jawaban yang tidak benar alias berbohong untuk dimuat ke dalam isi pemberitaan,” tandasnya.
“Dalam waktu dekat kita juga akan membawa dugaan pungutan uang perpisahan dan pungutan uang SPP yang terkesan berbau pungli serta dugaan penyalahgunaan dana Bos SMAN 6 tahun 2024 ke ranah hukum,” ucap Samsul.Sebelumnya, terkait isi pemberitaan ini sudah diberitakan dengan judul :
(Pungutan Uang Perpisahan Dan SPP Terkesan Berbau Pungli Kepsek SMAN 6 Padangsidimpuan Diduga Korupsi Dana Bos).(Adi MH)