Kabarreskrim.net || Sumenep
Polemik perseteruan antara Kepala Desa di Desa Cangkreng Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep, viral lewat unggahan video berdurasi 3 menit 17 detik itu mendapat tanggapan ramai di Kabupaten Sumenep.
Peristiwa yang terjadi di tahun 2020 pasca pergantian kepala desa lama dengan yang baru lewat pesta demokrasi rakyat memilih.
Terpilihnya kepala desa baru yang merombak tatanan pemerintahan desa dengan memberhentikan sembilan perangkat desa dan menggantinya dengan perangkat baru.
Pergantian yang secara tiba-tiba itu menuai pro kontra. Pasalnya, kepala fesa yang baru tidak ingin mempekerjakan sembilan perangkat lama dan memberhentikan dengan cara tidak terhormat.
Sembilan orang perangkat itu mengaku telah bekerja sesuai dengan tupoksinya, jadi kepala desa yang baru itu diduga ada sentimen pribadi terhadap lawan politik sehingga memberhentikan perangkat sebagai balas dendam, bahkan sembilan perangkat itu tidak tahu penyebabnya kenapa diberhentikan oleh kades terpilih.
Akhirnya, kesembilan perangkat desa itu mencari keadilan melalui parlemen pemerintahan di daerah melalui Perwakilan Daerah Kabupaten Sumenep, dan kepada Bapak Bupati Sumenep, hanya saja mereka belum menemukan titik terang.
Berbagai upaya dan langkah dilakukan sampai kepada sengketa ke Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) di Surabaya sekitar bulan Oktober 2020 dan putusan itu dikabulkan oleh PTUN dan kepala Desa di minta agar dapat mengembalikan sembilan perangkat desa yang diberhentikan itu untuk kembali bekerja.
Akhirnya pada tahun 2021 awal putusan pengadilan tata usaha negara (PTUN) itu keluarkan putusan namun ingkrak dan sempat banding, namun putusan PTUN tetap menguatkan kepada sembilan perangkat desa yang lama.
Akhirnya kepala desa memberikan perjanjian agar ke sembilan perangkat desa yang diberhentikan itu boleh bekerja dengan beberapa perjanjian, namun perjanjian itu hanya tinggal janji, dan nyatanya kepala desa tetap tidak mengindahkan putusan PTUN Surabaya, dan membiarkan ke sembilan perangkat desa itu tidak memiliki peranan penting di desa.
Kepala Desa Cangkreng merasa kebal hukum dan melawan keputusan PTUN yang nyata-nyata sudah di putuskan agar kepala desa mengembalikan ke sembilan perangkat desa yang lama untuk di pekerjakan kembali.
Unggahan video berdurasi 3 menit 17 detik yang dilansir melalui channel Youtube Cak sholeh lewat “No Viral Justice” itu beredar dibeberapa kalangan aktifis di Kabupaten Sumenep, sehingga banyak tudingan miring terkait Kebijakan Kepala Desa Cangkreng yang dituding melawan keputusan PTUN Surabaya.
Disoal ketua Laskar Macan Asia, Kab. Sumenep, M. Lasmino, seharusnya Kepala Desa Cangkreng itu mematuhi pengadilan putusan tata usaha negara (PTUN) Surabaya, bukan justru bertindak melawan putusan.
“Kepala desa itu adalah jabatan politik di desa, jadi sebagai pemerintahan di desa harus mematuhi peraturan yang dibuat oleh kebijakan pemerintahan diatasnya”.
“Jadi secara nalar demokrasi, setidaknya harus dijalankan dan dipatuhi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya (AJ)