Di Duga Tidak Mengantongi Ijin, Mdta Cipanca Bantar Gebang Sukabumi, Siswa-Siswi Terancam Tidak Memiliki Ijazah

banner 728x90

Kabarreskrim.net || Sukabumi

Madrasah Diniyah Takmiliyah (MDTA) Merupakan salah satu lembaga Pendidikan Keagamaan Islam diluar pendidikan formal yang diselenggarakan secara terstruktur dan berjenjang sebagai pelengkap pendidikan keagamaan bagi peserta didik yang belajar pada lembaga pendidikan nonformal. Mereka dapat menambah dan memperdalam wawasan pengetahuan tentang Agama Islam. Singkatnya Madhrasah Diniyah Takhmiliyah (MDTA)/Madrasah Diniyah Ula (MDTU) Merupakan tahapan proses pendidikan yang mengajarkan ilmu pengetahuan keagaman Islam pada tingkat dasar.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, di kampung Cipanca Desa Bantargadung saat kami mengkonfirmasi kepada salah satu narasumber yang kebetulan adalah orangtua/walimurid siswa-siswi di Madhrasah Diniyah Takmiliyah/MDTA Al-Hidayah, beliau menuturkan adanya ke khawatiran dimana MDTA yang saat ini menjadi tempat belajar Siswa-Siswi memiliki kejanggalan dimana antara nama Rapot dengan Ijazah terdapat perbedaan nama lembaga, dalam Raport tercantum nama Al-hidayah, sementara Pada Ijazah Tercantum nama MDTA An-Nur. Sontak hal ini menjadi polemik kegelisahan diantara para wali murid juga tokoh masyarakat setempat. Sementara itu saat kami melakukan konfirmasi terkait persoalan tersebut, pihak MDTA Cipanca mengkonfirmsi bahwa MDTA Al-hidayah selama ini menginduk kepada MDTA An-Nur yang berada di Kecamatan Warung Kiara, sementar di kampung Cipanca sendiri telah terdapat MDTA yang sudah lama berdiri yaitu MDTA Al-Hasanah.

Namun meski demikian, saat salah satu oknum tokoh msyarakat berinisial MB yang menanggung jawab akan Oprasional Belajar Mengajar di MD tersebut pada saat kami konfirmasi, tetap melakukan kegiatan belajar mengajar meskipun di kampung itu telah ada MDTA Yang resmi dan bahkan telah lama berdiri dengan Legalitas yang sudah jelas. MB menuturkan Kegiatan Belajar di Madrasah tersebut dilakukan dan menginduk kepada Madrasah Diniyah Takmiliyah An-Nur karna desakan warga karna ada konflik lingkungan masa lalu. Kemudian saat kami konfirmasi kepada Pihak MDTA An-Nur Pihak Kepala yayasan menerangkan MB memaksa agar An-Nur menerima Siswa-Siswi yang berjumlah Kurang-lebih 20-25 Orang tersebut hanya untuk mengikuti Ujian Akhir saja di tahun 2019 pada saat itu, namun sangat disayangkan hal itu tetap dilanjutkan hingga tahun 2024. Kemudian pihak Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Warungkiara dan Bantargadung saat di ditanyakan tidak mengetahui hal tersebut, Sehingga FKDT telah melakukan peneguran dan telah membuat surat pernyataan untuk tidak lagi menginduk kepada MDTA An-Nur yang berada di Kecamatan Warungkiara Sukabumi dan surat pernyataan tersebut telah di sepakati oleh kedua pihak FKDT antara dua kecamatan, dan pihak An-Nur pun tidak akan lagi menerima siswa-siswi dari Kampung Cipanca Desa Bantargebang untuk ikut menginduk ke Madhrasah Diniyah An-Nur Warung Kiara. Dan disarankan untuk tetap bergabung kepada Madhrasah diniyah yang sudah ada yaitu MDTA Al-Hasanah di kampung Cipanca.

Namun meski demikian sangat disayangkan Oknum penanggung jawab MDTA-Alhidayah MB dan Guru tenaga mengajar Yang berinisial D tetap melakukan proses belajar mengajar dan tetap tidak mau bergabung dengan pihak MDA AL-hasanah yang jelas Sudah lama dan resmi di kampung cipanca tersebut. mereka beralasan bahwa apa yang dilakukan oleh meraka adalah berdasar dorongan dan permohonan Pihak-Pihak orang tua Siswa-Siswi tersebut kepada MB.

Sehingga sampai saat ini proses belajar mengajar tetap berjalan dan terpisah dengan MDTA yang sudah ada, hal ini tentu pihak pengawas Kementrian Keagamaan Kabupaten Sukabumi, bidang pendidikan Madrash Diniyah harus mampu menyelesaikan Persoalan ini, pasalnya amat sangat disayangkan apabila anak-anak yang telah lama belajar nantinya tidak akan mendapatkan Ijazah pada saat masa akhir pembelajaran di karenakan MDTA Al-Hidayah tidak mengantongi Ijin dan legalitas yang belum Jelas, Pasalnya saat ini MDTA Al-hidayah tidak memiliki Legalitas juga oknum Penanggung jawab dan Guru yang mengajar pun harus segera di tegur agar tidak menyesatkan dan membodohi masyarakat dikemudian hari.

(Risman Maulana)

Pos terkait

banner 728x90