Di Duga Rentenir Berkedok Koperasi Simpan Pinjam Di Perumahan Wirasana Purbalingga

banner 728x90

Kabarreskim.net || Purbalingga

Berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan di lingkungan perumahan wirasana terdapat kegiatan entah apa tapi sering keluar orang banyak bahkan tidak jarang sampai malam malam dan terdapat perempuan juga yang baru keluar saat jam 9 atau 10 malam.

Bacaan Lainnya

Saat awak media mendatangi rumah tersebut, di sambut pak Bowo, dan menyatakan kalau itu karyawan KSP kami, memang kami ngontrak di perumahan sini di jadikan Kantor KSP tersebut langsung di temui penanggung jawab KSP Bowo, beliau menjelaskan bahwa “KSP ini milik orang Semarang namanya Pak Tri Joko Rustanto, saya hanya bertanggungjawab pengelolaan yang ada disini saja, terkait legalitas kami memang belum punya badan hukum namun disini kami menjalin kerjasama dengan PRIMKOPABRI saya pun sudah ada surat tugas dari PRIMKOPABRI (sambil menunjukkan surat tugasnya),” tegas Pak bowo.

Saat awak media ingin berkomunikasi dengan Pak Sudarman melalui telpon WhatsApp, beliau selaku ketua PRIMKOPABRI mengakui bahwa, “telah memberikan surat tugas kepada Rio wibowo sebagai penanggung jawab atas berjalannya koperasi di wirasana tersebut,” ujar pak sudarman

Secara hukum, koperasi simpan pinjam di Indonesia wajib memiliki badan hukum. Ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. Koperasi yang tidak berbadan hukum tidak diakui secara legal dan tidak berada di bawah pengawasan otoritas yang bertanggung jawab, seperti Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (KUKM).

Surat kerja sama dengan koperasi lain, seperti PRIMKOPABRI, tidak menggantikan kewajiban untuk memiliki status badan hukum. Surat kerja sama hanya menunjukkan adanya hubungan kemitraan atau kesepakatan tertentu, tetapi tidak memberikan legitimasi hukum untuk beroperasi sebagai koperasi.

Di tempat terpisah Kabid Koperasi menjelaskan, “kami berterimakasih dan kami akan kroscek ke lapangan terkait KSP yang tidak berbadan hukum tersebut apabila informasi ini benar kami selaku dinas akan menindak tegas apalagi bunga yang di terapkan sangat tidak wajar,kurang lebih bunganya 20%, dalam PERMENKOP UKM NO 8 TAHUN 2023 sudah jelas di atur bahwa KSP itu harus berbadan hukum, harus memenuhi regulasi yang ada dan tidak mudah untuk mendirikan koperasi simpan pinjam,” pungkas Bu Endang. ( Panji U )

Pos terkait

banner 728x90